TARAKAN, KN – Setelah ditetapkan kembali sebagai bandara internasional melalui Keputusan Menteri Nomor 37 Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) bergerak cepat menyusun langkah-langkah strategis untuk memastikan kesiapan operasional Bandara Juwata Tarakan.
Sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut, Pemprov Kaltara menggelar Rapat Persiapan Operasional Bandar Udara Juwata Tarakan pada Kamis (14/8), bertempat di Ruang Benuanta, Gedung Gadis 2. Rapat dipimpin oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, H. Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., dan dihadiri oleh Kepala Bandara Juwata Tarakan, Bambang Hartanto, beserta seluruh perwakilan instansi vertikal terkait.
Dalam pernyataannya usai rapat, Datu Iqro menjelaskan bahwa penetapan status internasional ini merupakan peluang besar bagi Kaltara untuk mendorong konektivitas dan pertumbuhan ekonomi kawasan. Namun demikian, ia menegaskan bahwa kesiapan fasilitas pendukung tetap menjadi syarat utama.
“Jadi berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 37 Tahun 2025, Bandara Tarakan sudah ditingkatkan menjadi bandara internasional, tapi dengan catatan untuk operasionalnya harus kita lengkapi CQIS-nya,” ujar Datu Iqro.
CQIS (Customs, Quarantine, Immigration, and Security) merupakan elemen krusial yang harus dipenuhi agar bandara dapat melayani penerbangan internasional secara efektif dan sesuai standar.
Pemprov Kaltara akan terus berkoordinasi dengan pihak bandara serta instansi teknis lainnya untuk mempercepat pemenuhan fasilitas dan personel pendukung. Dengan begitu, Bandara Internasional Juwata Tarakan dapat segera beroperasi secara penuh dalam melayani penerbangan internasional, membuka akses langsung ke negara-negara tetangga, dan mendorong kemajuan daerah.














