Oleh : Fitri Ambar Sari Mahasiswa STMIK Tazkia Bogor
Artikel – Dalam fiqh muamalah, dikenal dua konsep penting yaitu ariyah dan hiwalah. Ariyah adalah akad pinjam-meminjam suatu barang untuk dimanfaatkan tanpa mengubah kepemilikannya, sedangkan hiwalah merupakan pengalihan tanggungan atau utang dari satu pihak ke pihak lain.
Meskipun berasal dari kajian hukum Islam klasik, kedua konsep ini memiliki relevansi yang besar dalam perkembangan dunia teknologi informasi (IT) modern, terutama dalam hal pengelolaan sumber daya dan pengalihan tanggung jawab dalam ekosistem digital.
Ariyah dalam dunia IT dapat diibaratkan sebagai praktik peminjaman perangkat keras maupun perangkat lunak yang hanya bersifat sementara. Misalnya, perusahaan yang meminjam server, laptop, atau lisensi software untuk digunakan dalam proyek tertentu tanpa berpindah kepemilikan.
Contoh lain adalah layanan cloud computing trial yang memberikan akses sementara kepada pengguna. Prinsip ini menekankan bahwa aset teknologi dapat digunakan untuk memperoleh manfaat, tetapi kepemilikan tetap berada pada penyedia utama.
Dengan begitu, ariyah mengajarkan pentingnya transparansi, batas waktu, serta etika dalam penggunaan fasilitas IT yang bukan milik pribadi.
Sementara itu, hiwalah dalam dunia IT dapat dipahami melalui fenomena outsourcing dan alih kontrak. Sebuah perusahaan yang semula berkewajiban mengembangkan sistem informasi dapat mengalihkan kewajiban tersebut kepada vendor lain yang lebih berpengalaman. Contoh lain adalah pengalihan tanggung jawab maintenance aplikasi dari satu penyedia jasa IT ke penyedia lain dengan kesepakatan yang jelas. Hal ini menunjukkan bagaimana prinsip hiwalah dapat diterapkan pada pengelolaan proyek teknologi, yaitu adanya pemindahan tanggung jawab yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, ariyah dan hiwalah memiliki peran penting dalam memberikan perspektif etis dan praktis bagi dunia IT.
Ariyah menekankan pemanfaatan teknologi secara bertanggung jawab tanpa melanggar hak kepemilikan, sedangkan hiwalah mengajarkan pentingnya kejelasan dalam pengalihan kewajiban dan kerja sama antar pihak. Jika diterapkan dengan baik, kedua konsep ini tidak hanya memperkuat praktik bisnis IT yang sehat, tetapi juga menciptakan tata kelola teknologi yang sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.














