MUARA TEWEH, KN – Proses penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Kabupaten Barito Utara masih belum dapat dilaksanakan. Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa Shahbubakar, melalui Amir Mahmud, Anggota Bawaslu Barito Utara yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas.
Menurut Amir, meskipun hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten pada Pemilihan Bupati Barito Utara telah selesai dilaksanakan, dan perolehan suara masing-masing pasangan calon – baik pasangan calon nomor urut 01 maupun 02 – telah diketahui publik, namun KPU Barito Utara belum dapat menjadwalkan pleno penetapan pasangan calon terpilih.
“Hal ini karena kita masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Sampai saat ini, belum ada putusan final yang dikeluarkan terkait permohonan sengketa hasil pilkada yang diajukan oleh salah satu pasangan calon,” ujar Amir dalam keterangannya pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Ia menambahkan bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, pasangan calon nomor urut 02 secara resmi telah mengajukan permohonan sengketa hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Namun hingga kini, permohonan tersebut belum diregister secara resmi oleh MK, berdasarkan informasi yang dapat dilihat di situs resmi MK.
“Sebagai informasi kepada masyarakat, apabila terdapat pasangan calon yang menggugat hasil pilkada ke MK, maka seluruh tahapan yang berkaitan dengan penetapan calon terpilih akan ditunda sementara. KPU tidak diperkenankan melakukan pleno penetapan sampai ada keputusan resmi dari Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Barito Utara, Siska Dewi Lestari, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh mekanisme hukum yang berlaku. Karena telah ada Akta Pengajuan Permohonan Perkara yang ditujukan kepada KPU Barito Utara di Mahkamah Konstitusi, maka pihaknya memilih untuk menunggu proses tersebut selesai.
“Jadi begini, karena telah diterbitkan Akta Pengajuan Permohonan Perkara oleh MK terhadap KPU Barito Utara, maka kami tidak bisa melangkah lebih jauh. Kami akan menunggu keputusan resmi dari MK terlebih dahulu. Ketika nanti sudah ada keputusan hukum atau dokumen resmi (hitam di atas putih) yang dikeluarkan oleh MK, maka MK akan menyampaikannya terlebih dahulu ke KPU RI. Selanjutnya, KPU RI akan meneruskan informasi dan instruksi kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Barito Utara secara berjenjang untuk menindaklanjuti, apakah akan dilakukan pleno penetapan pasangan calon terpilih atau ada langkah lain yang perlu dilakukan,” jelas Siska.
Proses ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang wajib diikuti dalam rangka menjamin integritas dan legitimasi hasil Pilkada. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menunggu hasil proses di Mahkamah Konstitusi. (Ramli)














