PKPU PT Fantastis Anak Bangsa: Kreditur Soroti Itikad Debitur, Ingatkan Hakim Soal Independensi

- Jurnalis

Selasa, 9 September 2025 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KN – Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Fantastis Anak Bangsa Indonesia yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus kembali menjadi sorotan menjelang agenda sidang pembahasan proposal perdamaian (homologasi) pada 9 September 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Sidang ini akan menentukan nasib puluhan kreditur dengan total tagihan mencapai Rp77,36 miliar. Salah satunya adalah CV Enambelaspro (16 Pro) dengan nilai tagihan Rp1,3 miliar, yang secara tegas menyatakan sikap kritis terhadap niat baik debitur maupun proses hukum yang sedang berlangsung.

Kuasa hukum CV Enambelaspro, Marwandy, S.Psi., S.H., M.H. dari Kantor Hukum-Mediasi Marwandy & Rekan, menyampaikan bahwa sejak awal pihaknya mencermati adanya indikasi bahwa proses PKPU ini lebih cenderung menjadi instrumen pengulur waktu ketimbang upaya nyata untuk menyelesaikan utang, terindikasi dari proses penundaan pada jadwal-jadwal sebelumnya.

“PKPU adalah instrumen hukum yang seharusnya menyelamatkan debitur dan melindungi kreditur. Tapi kalau proposal perdamaian hanya janji kosong, tanpa jaminan jelas, maka ini bukan solusi. Ini justru merugikan kreditur yang sudah beritikad baik,” ungkap Marwandy, Senin (8/9/2025).

 

Dugaan Manuver Debitur

Berdasarkan catatan rapat pada 26 Agustus lalu, tim pengurus mencatat masih ada 54 kreditur yang belum melakukan verifikasi lanjutan, dan bahkan terdapat 6 kreditur yang terlambat mengajukan tagihan. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keseriusan debitur dalam menyelesaikan kewajiban.

Marwandy menilai kondisi ini bisa saja merupakan bagian dari strategi debitur untuk memecah suara kreditur atau menunda kepastian hukum. “Kami menaruh perhatian serius pada dinamika ini. Jangan sampai proses hukum yang seharusnya transparan justru dimanfaatkan untuk mengulur waktu,” katanya.

Sorotan pada Independensi Hakim

Lebih jauh, Marwandy menegaskan bahwa integritas majelis hakim yang menangani perkara ini akan menjadi kunci. Ia menekankan bahwa publik, khususnya para kreditur, berhak mendapatkan jaminan bahwa putusan akan diambil tanpa adanya kepentingan tersembunyi.

“Hakim dalam perkara ini memikul tanggung jawab besar. Jika ada celah yang mengarah pada konflik kepentingan atau intervensi di luar jalur hukum, kami dari Kantor Hukum Marwandy & Rekan tidak segan untuk mengusut hingga tuntas, dan kami juga meminta agar media ikut serta mengawasi” tegasnya.

Arah Sidang 9 September

Agenda pembahasan proposal perdamaian akan menjadi titik balik:

Jika mayoritas kreditur menolak, PT Fantastis Anak Bangsa berpotensi langsung dinyatakan pailit.

Jika disetujui, proposal masih bisa digugat melalui mekanisme oposisi homologasi bila ditemukan itikad buruk.

CV Enambelaspro sendiri sudah menyatakan sikap: akan menolak proposal perdamaian bila tidak disertai jaminan konkret dan skema pembayaran yang adil. “Ini bukan hanya soal tagihan kami. Ini soal menegakkan keadilan bisnis dan memastikan dunia usaha tidak dirugikan oleh praktik manipulatif,” pungkas Marwandy.

Berita Terkait

Dorong Produksi Jagung, Wabup Sintang Minta Semua Desa Tanam Jagung dan Bangun Peternakan
Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030
Balai Karangan Kabupaten Sanggau Terendam Banjir, Aktivitas Warga Lumpuh
Karyawan PT Sawit Sumber Rejo Keluhkan Gaji di Bawah UMK 2025, Minta Pemda Barito Utara Turun Tangan
Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000
Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54
Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang
Ketua Komisi C DPRD Sintang Ajak Generasi Muda Mencintai Alam sebagai Rumah Kedua Kita

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:36 WIB

Dorong Produksi Jagung, Wabup Sintang Minta Semua Desa Tanam Jagung dan Bangun Peternakan

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:16 WIB

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030

Sabtu, 10 Januari 2026 - 21:54 WIB

Balai Karangan Kabupaten Sanggau Terendam Banjir, Aktivitas Warga Lumpuh

Sabtu, 20 Desember 2025 - 11:58 WIB

Karyawan PT Sawit Sumber Rejo Keluhkan Gaji di Bawah UMK 2025, Minta Pemda Barito Utara Turun Tangan

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:32 WIB

Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000

Berita Terbaru