MUARA TEWEH, KN – Anggota DPRD Barito Utara (Barut), Kalteng, Haji Tajeri menanggapi proses panjang pemilinan kepala daerah yang pada akhirnya mencapai titik akhir setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). INKRAH
Pada putusan yang menegaskan kemenangan pasangan calon (pasion) nomor 01, H. SHALAHUDDIN, ST., MT. FELIX SONADIE Y. TINGAN, A. Md dan dinyatakan sah sebagai bupati dan wakil bupati Barut terpilih untuk periode 2025, 2030, sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. mendukung keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Barito Utara Nomor 365 Tanggal 9 Agustus 2025, yang menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara terpilih hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024
Haji Tajeri mengungkapkan proses menuju penetapan ini digambarkan sebagai perjalanan yang panjang dan melelahkan bagi semua pihak yang terlibat. Mulai dari kedua pasion, partai politik pengusung, hingga para simpatisan, Semua telah berjuang dengan satu tujuan utama, yaitu memenangkan pasangan yang mereka dukung,” kata Haji Tajeri kepada media ini, Rabu,17 September 2025,(Kalteng)
Persaingan ketat ini disampaikan Haji Tajeri bahkan harus dibawa beberapa kali ke MK sebelum akhirnya diputuskan.
Harapan besar disampaikan Ketua Komisi III Dewan Barito Utara, agar masyarakat di Bumi lya Mulik Bengkang Turan ini dapat menerima hasilnya dengan lapang dada.
Politisi senior Partai Gerindra Barito Utara ini juga menyoroti perihal sebelum dilakukannya putusan MK dibacakan, beredar informasi akan adanya demonstrasi dari masyarakat Barito Utara, namun ia bersyukur “ hal tersebut tidak terwujud dan kondisi tetap aman,Putusan MK bersifat final dan mengikat. Meskipun mungkin masih ada yang tidak dapat menerima putusan tersebut sepenuhnya, hal itu dianggap sebagai hal yang wajar dalam dinamika demokrasi.
Harapan terbesar kini bertumpu pada
bupati dan wakil bupati terpilih agar dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya, memimpin Barito Utara menuju kemajuan untuk lima tahun ke depan,” tuntasnya.
(Ramli)















