PONTIANAK, KN– Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Rapat Sinkronisasi Teknis Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sintang terhadap RTRW Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (25/9/2025), bertempat di Aula Dinas PUPR Provinsi Kalbar, Pontianak.
Rapat yang digelar secara hybrid ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalbar, Iskandar Zulkarnain, dan dihadiri jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kalbar, serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Sintang yang dipimpin oleh Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Sintang, Supomo. Turut hadir pula unsur Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kabupaten Sintang.
Supomo menjelaskan bahwa Kabupaten Sintang saat ini tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) RTRW Kabupaten Sintang sebagai tindak lanjut dari proses perencanaan tata ruang yang berjenjang, dimulai dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga nasional. Setelah melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalbar serta evaluasi oleh Gubernur Kalbar, RTRW tersebut baru bisa ditetapkan sebagai Perda.
“Proses penyusunan RTRW Sintang sudah memasuki tahapan di tingkat provinsi. Rapat ini menjadi langkah awal untuk melakukan sinkronisasi teknis antara Perda RTRW Provinsi Kalimantan Barat dengan Rancangan Perda RTRW Kabupaten Sintang,” ujar Supomo.
Ia menambahkan, rapat ini menghasilkan kesepakatan awal menuju pembahasan dalam Forum Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat, yang menjadi salah satu tahapan penting sebelum mendapat persetujuan akhir.
“Salah satu dokumen administratif penting yang harus dihasilkan adalah Berita Acara Persetujuan Forum Penataan Ruang Provinsi (FPR). Karena itu, kesepakatan teknis dari rapat ini menjadi dasar untuk proses persetujuan pada rapat FPR selanjutnya yang akan dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat,” jelasnya.
Sementara itu, Kadis PUPR Provinsi Kalbar, Iskandar Zulkarnain, menyampaikan bahwa Provinsi Kalbar telah menetapkan Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang RTRW Provinsi Kalbar Tahun 2024–2043 sejak 27 Desember 2024. Ia berharap proses sinkronisasi RTRW kabupaten/kota dapat berjalan selaras dengan arah kebijakan tata ruang provinsi.
“Kami berharap Forum Penataan Ruang Daerah Kabupaten Sintang dapat terus mendukung dan mempercepat proses penyusunan RTRW ini sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Iskandar juga menjelaskan bahwa substansi yang dibahas dalam rapat mencakup beberapa komponen penting tata ruang, antara lain: Sistem Pusat Permukiman, Sistem Jaringan Transportasi, Sistem Jaringan Energi, Sistem Jaringan Telekomunikasi, Sistem Jaringan Sumber Daya Air, Sistem Jaringan Prasarana Lain, Kawasan Lindung, Kawasan Budidaya, dan Kawasan Strategis Kabupaten.
Dengan adanya sinkronisasi ini, diharapkan rencana tata ruang Kabupaten Sintang dapat sejalan dengan RTRW Provinsi Kalimantan Barat, guna mendukung pembangunan yang terintegrasi dan berkelanjutan.














