SINTANG, KN — Sengketa lahan antara PT Sumber Hasil Prima (SHP) dan warga Desa Talian Sahabung, Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang, terus berlanjut.
Perusahaan mengklaim telah melakukan pembayaran ganti rugi terhadap sebagian lahan yang digunakan sebagai akses jalan di Divisi 3 SRE, sementara pemilik lahan, Zulkarnaen Kuling, membantah keras dan menyebut dirinya bahkan dipaksa menandatangani Berita Acara (BA) yang telah disusun sepihak oleh perusahaan.
Dalam Berita Acara tertanggal 20 Oktober 2025, PT SHP menyatakan bahwa jalan yang dipersoalkan merupakan milik perusahaan, dan bahwa perusahaan sudah memberikan ganti rugi terhadap lahan sepanjang 110 meter yang disebut “riil milik” Zulkarnaen.
Pemilik Lahan: “Kami Bukan Melawan, Tapi Menuntut Hak Kami”
Menanggapi hal itu, Zulkarnaen Kuling melalui surat bantahan resmi tertanggal 22 Oktober 2025, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindakan paksa atau anarkis, melainkan hanya mempertahankan hak atas tanah yang telah digunakan perusahaan tanpa penyelesaian ganti rugi penuh sejak tahun 2013.
“Saya sudah beberapa kali meminta penyelesaian baik-baik, tapi tidak pernah direspons. Saya juga sudah kirim surat teguran resmi tanggal 15 Oktober 2025, tapi tidak diindahkan. Jadi penutupan jalan itu langkah terakhir, bukan tindakan paksa,” tegas Zulkarnaen.
Ia juga mengungkapkan bahwa setelah kejadian portal jalan, pihak perusahaan membuat Berita Acara sepihak dan berusaha memaksa dirinya untuk menandatanganinya.
“Saya diminta tanda tangan berita acara yang sudah mereka buat sendiri. Saya tolak, karena isinya tidak sesuai fakta,” ujar Zulkarnaen saat ditemui di kediamannya di Dusun Nalai.
Lebih lanjut, Zulkarnaen menyatakan bersedia mencabut klaimnya apabila perusahaan benar-benar memiliki bukti sah kepemilikan lahan dan bukti pembayaran ganti rugi yang valid.
“Kalau memang PT SHP punya bukti resmi bahwa lahan itu milik mereka dan sudah dibayar, saya siap menggugurkan klaim saya. Tapi jangan asal buat berita acara tanpa dasar,” tandasnya.
LBH Rantai Keadilan: “Kami Siap Dampingi Masyarakat Sampai Ada Kepastian Hukum”
Kasus ini mendapat perhatian dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rantai Keadilan Indonesia, yang sejak awal telah mencoba menghubungi Humas PT SHP, Bapak Faisal, untuk mendorong penyelesaian damai.
Namun hingga kini, belum ada langkah konkret dari pihak perusahaan.
“Kami sudah berkomunikasi dengan pihak Humas perusahaan dan mendorong penyelesaian secara persuasif. Tapi jika tidak ada titik terang, kami siap memberikan pendampingan hukum penuh kepada masyarakat,” tegas perwakilan LBH Rantai Keadilan Indonesia.
LBH menekankan bahwa pihaknya tidak menentang investasi, namun meminta agar perusahaan beroperasi dengan menghormati hak-hak warga sekitar.
“Kita mendukung investasi, tapi investasi yang berperikemanusiaan. Tidak boleh ada warga yang dirugikan karena lemahnya tanggung jawab sosial perusahaan,” ujarnya dan kami juga berharap pemerintah daerah dapat menjadi mediator yang kompeten terkait kisruh ini, apalagi kami mendengar bahwa persoalan ini sudah sampai ke Pak Herculanus Bala Bupati Kabupaten Sintang, bupati yang dikenal sebagai pembela masyarakat kecil”.














