JAKARTA, KN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menegaskan keseriusannya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas. Komitmen ini disampaikan melalui partisipasi aktif Pemprov Kaltara dalam Presentasi Uji Publik sebagai bagian dari rangkaian Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 yang digelar Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP RI) di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, pada Rabu (19/11).
Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara, Dr. Bustan, S.E., M.Si, yang hadir bersama Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (KISP) Kaltara, Dr. H. Iskandar, S.IP., M.Si., menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah bagian fundamental dari prinsip good governance. Menurutnya, Pemprov Kaltara telah menyiapkan berbagai strategi untuk memperkuat ekosistem keterbukaan informasi secara berkelanjutan.
Dalam presentasinya, Pj. Sekprov Bustan menguraikan bahwa penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) pengelola informasi menjadi salah satu prioritas utama. Selain itu, pengesahan Peraturan Daerah tentang Keterbukaan Informasi Publik yang telah disetujui Gubernur dan DPRD pada September lalu menjadi langkah strategis yang memperkokoh landasan hukum pelaksanaan kebijakan KIP di Kaltara.
Ia menjelaskan bahwa upaya tersebut diwujudkan melalui berbagai bentuk kegiatan, mulai dari penyediaan layanan informasi publik yang semakin responsif, pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis, hingga agenda uji konsekuensi yang melibatkan Komisi Informasi Pusat maupun Komisi Informasi Daerah. Menurut Bustan, seluruh langkah itu merupakan implementasi nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.
Di sisi lain, Kepala DKISP Kaltara Iskandar menambahkan bahwa komitmen pemerintah daerah juga ditopang oleh penganggaran yang memadai. Ia menegaskan bahwa dukungan anggaran terhadap Komisi Informasi Daerah menjadi bukti keseriusan Pemprov Kaltara dalam memperkuat kualitas layanan informasi publik. Selain itu, pihaknya terus memastikan bahwa penyediaan informasi publik sesuai dengan standar yang tertuang dalam Peraturan Keterbukaan Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021.
Komitmen pimpinan daerah pun disampaikan melalui tayangan video Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum. Dalam pesannya, Gubernur menekankan bahwa hak masyarakat untuk memperoleh informasi adalah fondasi utama dari pemerintahan yang baik. Ia menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas tidak hanya menjadi tuntutan era modern, tetapi juga kebutuhan untuk menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas. (dkisp)














