TARAKAN, KN – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi di daerah seharusnya memberikan ruang perekrutan tenaga kerja lokal hingga 50 persen. Dorongan ini dianggap realistis dan penting untuk memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat setempat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Kaltara, Asnawi, menyatakan bahwa usulan DPRD Kaltara terkait kewajiban perekrutan tenaga lokal minimal 20 persen sebenarnya masih terlalu kecil. Ia menilai sudah saatnya perusahaan memberikan porsi yang jauh lebih besar kepada putra-putri daerah.
“Kalau menurut saya bukan lagi 20 persen. Harusnya 50 persen. Kapan lagi masyarakat lokal bisa mendapatkan peluang kerja lebih besar kalau bukan sekarang? Kesempatannya ada, jadi jangan ditutup-tutupi,” ujarnya, Jumat (21/11).
Asnawi menjelaskan bahwa perusahaan berskala besar biasanya membutuhkan banyak tenaga kerja di tahap awal proyek, namun jumlah tersebut berkurang ketika pekerjaan mulai berjalan stabil. Situasi itu juga terjadi pada sejumlah proyek di Kaltara, sehingga pengawasan perekrutan tenaga kerja lokal terus dilakukan agar proporsinya tetap terjaga.
Untuk memantau serapan tenaga kerja, Disnakertrans mengandalkan sistem Kartu Kuning (AK1) sebagai basis data pencari kerja di seluruh kabupaten/kota. Setiap pekerja yang berhasil mendapatkan pekerjaan melalui mekanisme tersebut wajib melakukan pelaporan kembali sebagai bagian dari monitoring dinas.
Selain itu, Disnakertrans Kaltara menugaskan petugas pengantar kerja di berbagai perusahaan guna memastikan proses rekrutmen berjalan sesuai aturan. Ia menyebut bahwa untuk sektor konstruksi, masyarakat lokal kini sudah cukup banyak terserap, terutama dalam pembangunan gedung dan proyek serupa.
Meski demikian, beberapa perusahaan masih beralasan kesulitan menemukan tenaga kerja lokal yang memiliki keterampilan teknis tertentu. Menanggapi hal ini, Asnawi menegaskan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan berbagai jenis pelatihan berbasis kebutuhan industri—bukan lagi sekadar pelatihan umum.
“Kami sudah mulai menggelar pelatihan berbasis industri. Misalnya pelatihan pengelasan yang kami adakan hari Rabu kemarin, dari 16 peserta, 10 langsung diterima bekerja oleh perusahaan di Tarakan. Ini bukti bahwa pelatihan kami tepat sasaran,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pelatihan yang diselenggarakan kini tidak lagi berfokus pada keterampilan rumah tangga seperti menjahit atau memasak, sebagaimana yang lazim dilakukan Balai Latihan Kerja (BLK) pada masa lalu. Saat ini, Disnakertrans mengarahkan program pelatihan pada kebutuhan industri dan perusahaan besar yang beroperasi di Provinsi Kaltara.
Dengan peningkatan kompetensi tenaga lokal dan kewajiban perusahaan membuka ruang lebih besar, pemerintah berharap serapan tenaga kerja daerah semakin optimal. (DKISP)














