MUARA TEWEH, KN – Sidang lanjutan kasus dugaan pendudukan kawasan hutan tanpa izin yang melibatkan empat warga Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, Selasa 25/11/2025,(Kalteng)
Empat terdakwa dalam perkara ini, Ahmad Yudan Baya, Muliadi, Jalemo, dan Dinsupendi, dianggap kuasa hukum tidak semestinya langsung dibawa ke ranah pidana sebelum proses hukum perdata dan administrasi diselesaikan.
Sidang hari ini berlangsung pukul 13.50 – 14.10 WIB dengan agenda tanggapan Penuntut Umum terhadap eksepsi/keberatan dari para terdakwa, dilanjutkan dengan putusan sela oleh majelis hakim di Ruang Sidang Utama (Cakra) PN Muara Teweh.
Kuasa hukum para terdakwa, Yohanes Li, menilai proses hukum terhadap kliennya terlalu terburu-buru hingga mengabaikan tahapan dan prinsip keadilan.
“Eksepsi kami bukan subjektif, tapi mempertanyakan prosedur hukum yang menurut kami tidak berjalan objektif. Dalam dakwaan, peran dan fungsi setiap terdakwa tidak dijelaskan dengan rinci, padahal itu syarat formil yang wajib ada sesuai Pasal 156 KUHAP,” tegas Yohanes Li.
Pihak kuasa hukum juga menilai dakwaan pidana muncul terlalu cepat, sementara proses perdata terkait kepemilikan lahan masih berlangsung dan telah dilakukan mediasi sebanyak lima kali, Jangan sampai warga yang menuntut hak atas tanah justru dikriminalisasi. Para terdakwa karena mereka memang ada hak dan ada sejarah turun menurun,
menurun warga dalam bincang bincang di warung kopi, yang tidak bisa di sebut nama nya, dia menyampai kan setelah ada perusahan Tambang Batu Bara, seolah olah di dalam masalah ada oknum. Para politik kepentingan dan ingin menguasai lahan tersebut, secara tidak langsung ingin kaya sendiri, tampa memikir ( kiri dan kanan) sebagai Sesama satu Desa muara pari, mungkin orang tua terdahulu, satu Desa yang sedikit jiwa dan warga itu, mereka masih satu kerabat atau masih ada keturunan keluarga, disaat kehadiran PT Sam mening orang kampung pecah terbagi beberapa kelompok, bagi yang cawe cawe dengan pihak perusahan, tidak memikir uang itu bisa habis, kekeluargaan berahir karena Serakah nya tidak memandak persudaraan, sebagai satu kampung ucap warga
Menurut kuasa hukum, penahanan terhadap para terdakwa selama lebih dari 100 hari di tingkat penyidikan merupakan pertanyaan besar karena dianggap melampaui batas waktu wajar.“
Proses dari penyidikan ke tahap penuntutan berlangsung sangat cepat. Justru transparansi di awal penyelidikan yang dipertanyakan. Gelar perkara pun tidak terdengar, keluarga tidak diberi akses informasi yang jelas,” ungkapnya.
Kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta bahwa proses hukum perdata terkait tanah masih berjalan dan hendaknya menjadi prioritas sebelum membawa perkara ini ke ranah pidana.
“Kami memohon agar hakim memberi putusan yang adil. Jangan hanya melihat empat terdakwa, tapi banyak keluarga yang terdampak di belakangnya,” tutup Yohanes Li.
Putusan sela dari majelis hakim rencananya akan dibacakan dalam sidang lanjutan selanjutnya.
(Ramli)















