SINTANG, KN – Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan kegiatan Gerakan Penggunaan Kantong/Wadah Ramah Lingkungan yang sekaligus menjadi tindak lanjut Surat Edaran Bupati Sintang Nomor 600.4.15/3052/DLH-C/2025 tentang Penghentian Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Penggantian dengan Wadah Ramah Lingkungan.
Berdasarkan surat edaran tersebut, mulai 1 Desember 2025, seluruh pelaku usaha di Kabupaten Sintang tidak menyediakan kantong plastik sekali pakai, serta mendorong masyarakat untuk membawa tas belanja dari rumah.
Kegiatan sosialisasi hari ini dilaksanakan di Indomaret Fresh, Jl. MT. Haryono, Kapuas Kanan Hulu, Sintang, dan dihadiri langsung oleh Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala serta para perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup,Dinas Perindagkop, Satpol PP, dan Dinas Kominfo serta Deputy Branch Manajer Indomaret cabang Pontianak.
Dalam sambutan Bupati menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang berkomitmen untuk mengurangi timbulan sampah plastik dan mendorong masyarakat beralih pada kebiasaan yang lebih ramah lingkungan seperti kembali memanfaatkan kearifan lokal seperti keranjang rotan “belansai”. Beliau mengingatkan kembali kita kepada filosofi penting bahwa bumi bukanlah warisan nenek moyang melainkan warisan kepada anak cucu, sehingga kita semua memiliki tanggung jawab moral untuk mewariskan lingkungan yang sehat, bukan sampah. Perubahan kecil yang kita lakukan hari ini akan membawa dampak besar bagi generasi yang akan datang. Mari terus jaga lingkungan kita, demi Sintang yang lebih bersih dan berkelanjutan.
Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Sintang berharap seluruh pelaku usaha dan masyarakat dapat mendukung penuh kebijakan ini demi terciptanya lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan.














