SINTANG, KN – Mediasi lanjutan sengketa lahan antara masyarakat Kecamatan Serawai dan PT Sumber Hasil Prima (SHP) akhirnya digelar di Sintang pada hari ini, difasilitasi oleh Tim Koordinasi Penataan dan Penyelesaian Permasalahan Pertanahan dan Kawasan (TKP3K) Kabupaten Sintang.
Mediasi tersebut dipimpin oleh Ketua Harian TKP3K Kabupaten Sintang, mewakili Wakil Bupati Sintang selaku Ketua TKP3K Kabupaten Sintang.
Pertemuan ini turut dihadiri oleh unsur kepolisian, yaitu Polsek Serawai, Brimob, jajaran TKP3K, perwakilan pemerintah kecamatan, serta masyarakat pemilik lahan yang mengajukan keberatan karena merasa lahannya belum dibayarkan atau diganti rugi oleh PT SHP.
8Kesepakatan Mediasi: Akan Dilakukan Verifikasi dan Pengukuran Ulang di Lapangan
Dalam mediasi yang berlangsung dinamis dan terbuka tersebut, para pihak akhirnya sepakat bahwa jalan penyelesaian terbaik adalah melakukan verifikasi ulang dan pengukuran lapangan secara langsung pada lahan-lahan masyarakat yang bersengketa dengan PT SHP.
Verifikasi lapangan ini akan dilakukan oleh gabungan tim TKP3K, pemerintah desa dan kecamatan, aparat kepolisian, perwakilan masyarakat, kuasa hukum masyarakat, serta pihak perusahaan.
“Kami setuju bahwa persoalan ini hanya bisa diselesaikan secara objektif melalui verifikasi lapangan. Semua pihak harus hadir untuk memastikan kebenaran di lokasi,” ujar Ketua Harian TKP3K.
Masyarakat Serawai yang Merasa Dirugikan Dipersilakan Mengikuti Verifikasi
Kuasa hukum masyarakat dalam forum tersebut menyampaikan bahwa verifikasi tidak hanya dilakukan untuk pelapor utama, tetapi dibuka untuk seluruh masyarakat Kecamatan Serawai yang merasa lahannya dikuasai, digunakan, atau belum dibayarkan oleh PT SHP.
Kesepakatan ini juga disetujui oleh pihak perusahaan.
“Siapa pun warga Serawai yang merasa dirugikan bisa ikut proses verifikasi ulang ini. Jangan sampai ada masyarakat yang diabaikan,” tegas kuasa hukum masyarakat.
TKP3K menyatakan akan menyusun jadwal resmi dan mengundang semua pihak untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan data yang sah dan terukur terkait batas, luasan, dan status lahan.
Kuasa Hukum Minta Pemkab Sintang Juga Verifikasi Izin dan Legalitas PT SHP
Dalam mediasi tersebut, kuasa hukum masyarakat ikut menyampaikan permintaan tambahan kepada TKP3K dan Pemerintah Kabupaten Sintang agar tidak hanya memverifikasi lahan, tetapi juga melakukan audit dan verifikasi legalitas perusahaan PT SHP, meliputi:
Izin usaha perkebunan
Izin lokasi dan operasional
HGU (Hak Guna Usaha)
Dokumen perizinan pabrik kelapa sawit (PKS)
Kesesuaian luas lahan yang dikelola dengan dokumen hukum
Ketaatan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan
Kuasa hukum menegaskan bahwa langkah ini penting untuk memastikan apakah PT SHP telah beroperasi sesuai aturan, atau terdapat pelanggaran administratif maupun pertanahan yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah.
“Jangan hanya masyarakat yang diverifikasi. Legalitas perusahaan juga harus diperiksa. Apakah HGU mereka benar? Apakah izinnya lengkap? Apakah sudah sesuai ketentuan kebun sawit dan pabrik sawit? Ini harus diuji,” tegas kuasa hukum.
Permintaan tersebut disambut baik oleh Ketua Harian TKP3K dan akan menjadi bagian dari pembahasan internal tim.
Aparat Kepolisian Mengawal Proses Mediasi dan Verifikasi
Perwakilan Polsek Serawai dan Brimob yang hadir menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengawal setiap proses untuk menjaga keamanan dan memastikan mediasi berjalan damai.
Kepolisian juga menegaskan komitmen untuk menjaga ketertiban masyarakat selama proses verifikasi ulang dilakukan di Serawai.
Masyarakat Apresiasi Langkah Pemkab Sintang, Tapi Harap Verifikasi Tidak Molor
Para pemilik lahan yang hadir dalam pertemuan tersebut mengapresiasi langkah pemerintah melakukan mediasi resmi setelah sebelumnya laporan masyarakat dianggap tidak mendapatkan respons yang memadai.
Namun masyarakat juga menekankan pentingnya kecepatan tindak lanjut, karena konflik berkepanjangan telah berdampak pada aktivitas ekonomi dan sosial warga.
“Kami berharap ini tidak hanya rapat, tapi benar-benar ada tindakan. Kami siap turun ke lapangan kapan saja,” ujar salah satu warga.
Kesimpulan Mediasi
1. Disepakati verifikasi dan pengukuran ulang lahan di Serawai antara masyarakat dan PT SHP.
2. Seluruh masyarakat Serawai yang merasa lahannya bermasalah dapat ikut proses verifikasi.
3. Kuasa hukum meminta verifikasi ulang izin, HGU, dan legalitas perusahaan.
4. Pemerintah melalui TKP3K akan menyusun jadwal turun lapangan dan mengundang semua pihak.
5. Aparat kepolisian akan mengawal proses hingga selesai.














