SINTANG, KN – Jajaran Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang berupaya untuk memacu kinerja Pegawai Sipil Negara (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan membuat dan menandatangani dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2026.
Hal tersebut diungkapkan Helmi Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Umum saat memimpin rapat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang pada Senin, 2 Februari 2026.
Rapat dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Yustinus J dan 11 Kepala Bagian di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang.
Helmi dalam pengarahanya menyampaikan setiap PNS dan PPPK wajib membuat dokumen Perjanjian Kinerja, ditandatangani dan dijadikan pedoman dalam bekerja selama tahun 2026 supaya target yang ada dalam Perjanjian Kinerja bisa dicapai.
“perhatikan Indikator Kinerja Utama Pemkab Sintang dan Indikator Kinerja Kegiatan masing-masing bagian. Janji yang dituangkan dalam Perjanjian Kinerja wajib dipenuhi. Karena aka nada evaluasi atas capaian tahun sebelumnya” terang Helmi
Engelbertus Ronny Pasla Kepala Bagian Organisasi menjelaskan berdasarkan hasil dari perjanjian kinerja inilah Pemkab Sintang bisa menyusun LKPJ dan SAKIP.
“maka dokumen Perjanjian Kinerja ini menjadi penting untuk dibuat, ditandatangani dan dilaksanakan oleh setiap PNS dan PPPK. Nanti akan ada evaluasi, mampu tidaknya kita mencapai target yang ada dalam dokumen perjanjian kinerja ini” terang Engelbertus Ronny Pasla














