MUARA TEWEH, KN – Pemerintah Kabupaten Barito Utara resmi menandatangani Adendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam rangka pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2025.
Penandatanganan dilakukan di Aula Setda Lantai I, Kamis (19/6/2025), dan turut dihadiri oleh Pj Bupati Barito Utara Indra Gunawan, S.E., M.P.A., bersama unsur Forkopimda serta jajaran penyelenggara pemilu.
Adendum NPHD ini merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2019 jo. Nomor 41 Tahun 2020 tentang pendanaan kegiatan pemilihan kepala daerah yang bersumber dari APBD.
Total anggaran hibah yang dialokasikan mencapai Rp35.312.568.550, dengan rincian sebagai berikut:
-
KPU Barito Utara: Rp15.184.460.550
-
Bawaslu Barito Utara: Rp6.800.000.000
-
Polres Barito Utara: Rp8.928.108.000
-
Kodim 1013 Muara Teweh: Rp4.400.000.000
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Barito Utara, Rayadi, menegaskan bahwa penandatanganan adendum ini merupakan bentuk komitmen kuat dari Pemkab Barito Utara dalam mendukung suksesnya pelaksanaan PSU Pilkada 2025 yang dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2025, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Penandatanganan ini menjadi bagian penting dari upaya kita bersama dalam menjamin terselenggaranya PSU Pilkada yang demokratis, tertib, dan aman. Dana hibah ini telah dianggarkan sejak beberapa tahun lalu, termasuk dalam APBD 2025,” ujar Rayadi.
Usai penandatanganan, dilakukan sesi foto bersama antara Pj Bupati Indra Gunawan dengan Kepala Kesbangpol, Dandim 1013 Muara Teweh, perwakilan Kapolres, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Sekda Barito Utara sebagai simbol komitmen bersama menyukseskan PSU.
(Ramli)














