SINTANG, KN – Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Hikman Sudirman mengingatkan agar dalam pengerjaan proyek pembangunan di Tahun 2022 ini, jangan sampai terjadi penyimpangan. Sebab apabila menyimpang dalam pelaksanaan kegiatannya akan dikenakan sanksi atau tindakan tegas.
“Kita ingatkan bahwa pengerjaan proyek jangan sampai menyimpang atau bermain nakal dengan mengurangi kualitas pengerjaan, karena ada sanksi atas perbuatan tersebut,” ucap Hikman Sudirman ketika ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, baru-baru ini.
Legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sintang ini mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang melalui instansi terkait harus lebih Intensif lagi dalam melakukan pengawasan. Begitu juga dengan peran aparat penegak hukum dan rekan-rekan media. Baik itu media online, elektronik, maupun cetak.
Sebab menurut Hikman Sudirman, rekan-rekan yang berprofesi sebagai jurnalis terkadang lebih dulu tahu jika ada penyimpangan dari kegiatan pengerjaan proyek atau kasus-kasus yang terjadi.
Dengan adanya pengawasan yang maksimal dari semua pihak diyakini penyimpangan-penyimpangan dari kegiatan pengerjaan proyek tidak bakal terjadi.
“Tentu keterlibatan masyarakat dan unsur lainnya juga berperan penting dalam melakukan pengawasan proyek. Terlebih, besar anggaran pengerjaan proyek biasanya dipasang di spanduk,” tandasnya.
Politisi Partai Demokrat (PD) itu juga meminta kepada para penegak hukum, agar menindak secara tegas pelaku pelanggaran sesuai prosedur.
“Bila ada penyimpangan, itu membuktikan bahwa si rekanan yang melaksanakan kegiatan dari pengerjaan proyek itu hanya ingin mementingkan dirinya sendiri, tanpa memperdulikan apa yang harus diperbuatnya untuk kemajuan Kabupaten Sintang. Jadi, ini harus kita awasi bersama,” pungkas Hikman Sudirman, wakil rakyat dari Dapil Kecamatan Kayan Hilir dan Kecamatan Kayan Hulu ini. (*)














