SINTANG, KN – Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Senen Maryono, menghadiri acara Pertemuan Koordinasi dan Sinkronisasi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang digelar pada Rabu, 19 Juni 2025, di Aula Bappeda Kabupaten Sintang.
Pertemuan ini merupakan bagian dari upaya lintas sektor untuk menguatkan sinergi antar instansi pemerintah, aparat penegak hukum, serta organisasi masyarakat dalam mencegah dan menangani kejahatan perdagangan orang yang kian mengkhawatirkan di wilayah perbatasan seperti Sintang.
Senen Maryono mengatakan pentingnya kerja sama lintas sektor untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak.
“Perdagangan orang bukan hanya masalah hukum, tapi juga menyangkut aspek sosial, ekonomi, dan budaya. Pemerintah daerah harus memperkuat sistem perlindungan serta memperluas edukasi masyarakat agar tidak mudah terjebak dalam praktik-praktik perdagangan manusia,” ujar Senen.
Ia juga menyampaikan bahwa DPRD siap mendukung alokasi anggaran dan kebijakan yang berpihak pada pencegahan TPPO, termasuk peningkatan kapasitas aparat desa dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di daerah rawan.
Acara ini dihadiri pula oleh perwakilan dari Dinas Sosial, Kepolisian, Kejaksaan, organisasi masyarakat sipil, serta tokoh adat dan tokoh agama, yang bersama-sama berdiskusi dan menyusun rencana aksi terpadu dalam menangani TPPO secara menyeluruh dan berkelanjutan di Kabupaten Sintang.
Dengan pertemuan ini, diharapkan koordinasi antarinstansi semakin solid dan efektif dalam mencegah serta menindak pelaku perdagangan orang, sekaligus melindungi hak-hak korban di tingkat lokal.














