Antisipasi Bahaya Asap, Kapolda Kalbar Sambangi Mapolres Sintang

- Jurnalis

Jumat, 26 Maret 2021 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Kalbar, Irjen Pol DR. Sigid Tri Hardjanto, SH.,M.Si

i

Kapolda Kalbar, Irjen Pol DR. Sigid Tri Hardjanto, SH.,M.Si

SINTANG, KN – Kapolda Kalbar, Irjen Pol DR. Sigid Tri Hardjanto, SH.,M.Si mengunjungi mapolres Sintang secara khusus memberikan beberapa arahan berkaitan dengan tugas jajaran Polri dalam upaya antisipasi bahaya asap di Kalimantan Barat.

“Sengaja saya laksanakan kunjungan kerja ke beberapa polres, hari ini ke Sintang, khusus terkait dengan peraturan gubernur yang baru saja ditebitkan yang mengatur tentang pembakaran lahan, meskipun peraturan bupati sintang sudah terbit mendahului peraturan gubernur tersebut. Tugas kita adalah untuk mensosialisasikan sehingga peraturan tersebut bisa di laksanakan,” ujar Irjen Pol Sigid dengan tegas.

Menurut Kapolda Kalbar, para personil Polri harus mensosialisasikan peraturan-peraturan tersebut sehingga masyarakat, khususnya peladang dapat memahami apa yang dimaksudkan dengan regulasi ataupun peraturan-peraturan yang sudah diterbitkan tersebut. Beliau menekankan bahwa proses sosialisasi tersebut harus dimaknai dengan tepat agar tercipta kondisi yang tetap kondusif.

“Jadi tolong, nanti disampaikan kepada saudara-saudara kita, masyarakat-masyarakat kita khususnya peladang tentang tata cata untuk membuka lahan dengan pembakaran terbatas dan terkendali itu seperti apa. Ada kriteria-kriteria yang harus dilaksanakan terlebih dahulu misalnya membuat parit, harus ditungguin hingga padam, dilakukan secara bergiliran, tidak boleh membakar di lahan gambut. Jangan sampai nanti dimaknai bahwa peraturan tersebut melarang untuk masyarakat ini berladang,” kata Irjen Pol Sigid.

“Tegaskan kepada masyarakat bahwa tidak ada larangan untuk berladang, yang dilarang adalah membakar lahan untuk melaksanakan pertanian tradisionil atau untuk berladang yang tidak sesuai dengan ketentuan. Semuanya bertujuan untuk mengantisipasi supaya tidak ada bahaya asap,” tegasnya lagi.

Selain berkaitan dengan prosedur pembukaan lahan perladangan tersebut, Kapolda juga mengingatkan kepada para anggota Polri yang bertugas melakukan sosialisasi, untuk memastikan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai penanganan pelanggaran atas peraturan-peraturan tersebut.

“Yang kedua, bahwa dalam peraturan tersebut menyampaikan bahwa sanksi itu ada 2 (dua) baik sanksi administrasi berupa teguran ataupun sanksi adat berupa denda adat. Pelaksana teguran itu adalah kepala desa ataupun camat, sedangkan untuk pelaksanaan sanksi adat itu adalah pemangku adat,” ungkap Irjen Pol Sigid.

“Nah, saat mulai sosialisasi, kita harus memastikan siapa yang dimaksud dengan pemangku adat. Pengalaman kita disini banyak organisasi yang merasa semuanya mempresentasikan atau mewakili suatu masyarakat, semua merasa berkepentingan untuk mewakili suatu suku. Harusnya ini mulai dipahami semuanya sehingga nanti jelas siapa sih pelaksana adat ini, siapa sih yang berwenang memberikan sanksi adat karna di dalam peraturan tersebut hanya disebutkan pemangku adat. Tentunya pemangku adat ini adalah perangkat adat yang diangkat dan disetujui oleh masyarakat setempat. Semuanya berbasiskan kearifan lokal. Dimana peran kita? Di situ ada undang-undang lingkungan hidup kemudian juga ada peraturan menteri dan undang-undang lain yang relevan dengan masalah kebakaran hutan ini. Jadi, peraturan-peraturan hukum positif, kita yang tetap harus menegakkan! Itu tugas kita. Semuanya agar segera dilaksanakan,” paparnya lagi.(*)

Berita Terkait

Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000
Mulai 1 Desember 2025, Warga Sintang Wajib Bawa Tas Belanja Sendiri
Dinas Perindagkop dan UKM Sintang Dorong Pengurus Koperasi Merah Putih Kelola Usaha dengan Manajemen Modern
Hadapi Musim La Nina, Kepala BPBD Sintang Minta Kades Proaktif Melaporkan kondisi Terkini
Kepala Desa Batu Netak Soroti Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo
Jelang Natal dan Tahun Baru, Kades Batu Netak Harapkan Pemkab Sintang Gelar Operasi Pasar Hingga ke Desa
Kepala Desa Sungai Sintang Soroti Kondisi Jalan di Wilayah Hulu yang Masih Memprihatinkan
Warga Desa Batu Netak Harapkan Pembangunan Jembatan Rangka Baja di Sungai Inggar

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:32 WIB

Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000

Senin, 17 November 2025 - 13:43 WIB

Mulai 1 Desember 2025, Warga Sintang Wajib Bawa Tas Belanja Sendiri

Kamis, 13 November 2025 - 19:15 WIB

Dinas Perindagkop dan UKM Sintang Dorong Pengurus Koperasi Merah Putih Kelola Usaha dengan Manajemen Modern

Jumat, 7 November 2025 - 17:08 WIB

Hadapi Musim La Nina, Kepala BPBD Sintang Minta Kades Proaktif Melaporkan kondisi Terkini

Selasa, 4 November 2025 - 14:53 WIB

Kepala Desa Batu Netak Soroti Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo

Berita Terbaru