SINTANG, KN — Upaya pencegahan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) kembali menjadi sorotan DPRD Kabupaten Sintang. Anggota Komisi A DPRD Sintang, Junii, meminta Inspektorat Kabupaten Sintang mengambil langkah proaktif untuk memastikan pengelolaan ADD berjalan sesuai aturan. Salah satu langkah yang ia dorong adalah kewajiban pelatihan tata kelola keuangan desa sebelum perangkat desa melakukan proses pencairan anggaran.
Menurut Juni, sejumlah persoalan terkait pengelolaan ADD di beberapa desa bukan hanya dipicu oleh unsur kesengajaan, tetapi juga oleh minimnya pemahaman perangkat desa terhadap aturan administrasi, akuntansi desa, dan mekanisme pertanggungjawaban anggaran. Hal inilah yang membuka celah terjadinya kesalahan prosedur hingga potensi penyimpangan oleh oknum kepala desa dan aparatnya.
“Inspektorat harus berada di garda terdepa abn dalam pencegahan, bukan hanya penindakan. Sebelum perangkat desa mencairkan ADD, mereka wajib mengikuti pelatihan yang difasilitasi Inspektorat. Ini penting agar tidak ada lagi alasan ketidaktahuan wa yang berujung pada kesalahan dalam pengelolaan anggaran,” tegas Jun loo
Ia menjelaskan bahwa pelatihan tersebut sebaiknya mencakup berbagai aspek, mulai dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), teknis pelaporan keuangan, standar pengadaan barang dan jasa, hingga prosedur pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Dengan bekal pemahaman yang kuat, perangkat desa diharapkan dapat bekerja lebih profesional dan transparan.
Juni juga menambahkan bahwa pengawasan harus dilakukan sejak awal, bukan menunggu laporan masyarakat atau temuan audit. Menurutnya, pola pengawasan preventif lebih efektif dibandingkan pengawasan represif yang dilakukan setelah ada indikasi penyimpangan.
“Kalau sejak awal mereka sudah dibekali pengetahuan yang benar, risiko penyimpangan bisa ditekan. Masyarakat juga akan lebih percaya terhadap aparatur desanya,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah kabupaten dapat menjadikan pelatihan pra-pencairan ADD sebagai agenda wajib tahunan. Selain meningkatkan kualitas pengelolaan dana desa, kebijakan tersebut dinilai mampu menekan potensi pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat desa.
Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat di Sintang menilai usulan ini sangat relevan mengingat ADD merupakan instrumen penting untuk pembangunan desa. Mereka berharap pelatihan yang diusulkan DPRD dapat segera direalisasikan agar setiap desa mampu mengelola anggaran secara akuntabel, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.
Dengan adanya dorongan ini, DPRD Sintang berharap Inspektorat dapat memperkuat langkah preventif sehingga pengelolaan dana desa benar.














