Arbudin: Perlu Adanya Regulasi yang Mengatur Home Industri

- Jurnalis

Kamis, 3 Februari 2022 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang, Arbudin saat berkunjung ke UKM Mutiara Kasih, Kamis 3 Februari 2022

i

Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang, Arbudin saat berkunjung ke UKM Mutiara Kasih, Kamis 3 Februari 2022

SINTANG, KN – Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Sintang, Arbudin berkunjung ke UKM Mutiara Kasih yang dikelola Ibu Lina sebagai Home Industri Minuman Berfermentasi Lokal, Kamis 3 Februari 2022.

Di Kabupaten Sintang sendiri telah banyak tumbuh Home Industri Minuman Berfermentasi Lokal dengan bahan dasar beras dan buah-buahan.

Perkembangan ini perlu direspon dengan merancang sebuah Peraturan Daerah tentang Industri Minuman Berfermentasi Lokal sebagai dasar legalitas usaha masyarakat.

“Dengan adanya legalitas, maka ada retribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari industri dan perdagangan Minuman Berfermentasi Lokal tersebut” ucap Arbudin.

Arbudin berharap para wakil rakyat di DPRD Sintang dapat merancang sebuah Peraturan Daerah tentang Industri Minuman Berfermentasi Lokal sebagai dasar legalitas usaha masyarakat.

Anggota DPRD Sintang, Welbertus

Terpisah, Anggota DPRD Sintang, Welbertus saat di konfirmasi media ini Via WhatsApp terkait dengan wacana yang di buat oleh Kadis Perindagkop dan UKM Kabupaten Sintang tentang perlu adanya regulasi yang mengatur Home Industri Minuman Berfermentasi Lokal agar ada legalitas serta adanya PAD yang masuk ke kas daerah Ia mengatakan pertama-tama tentu ini rencana yang baik, kita dukung rencana tersebut agar ada kepastian legalitas usaha bagi masyarakat.

Masyarakat punya legalitas usaha dan bagi pemerintah daerah ada pemasukan juga untuk menambah PAD. Hanya saran kita, perlu adanya batasan yang jelas yang masuk dalam rencana Peraturan Daerah tersebut sebab tidak semua minuman yang berfermentasi lokal merupakan ke khasan daerah.

“Kita di DPRD Sintang siap dukung, namun perlu adanya batasan yang jelas yang masuk dalam rencana Perda tersebut, karena tidak semuannya minuman yang berfermentasi lokal merupakan ke khasan daerah” kata Politisi PDI Perjuangan ini.

“Silahkan teman-teman dari Disperindagkop dan UKM mengajukan usulan raperda nya, nanti kita usulkan dalam Program Bapemperda untuk dimasukkan dalam prioritas pembahasan” pungkas politisi muda ini. (D2)

Berita Terkait

Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000
Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54
Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang
Ketua Komisi C DPRD Sintang Ajak Generasi Muda Mencintai Alam sebagai Rumah Kedua Kita
Ketua DPRD Sintang Tegaskan Prioritas Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur di Tengah Pemotongan Dana Pusat
Ketua DPRD Sintang Tegaskan Pemotongan Dana Transfer Pusat Tak Pengaruhi Gaji Pegawai
Ketua DPRD Sintang Apresiasi Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Pengesahan APBD 2026
Laporan Badan Anggaran Berisi Rangkuman Hasil Evaluasi dan  Rekomendasi

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:32 WIB

Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000

Senin, 1 Desember 2025 - 19:26 WIB

Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54

Senin, 1 Desember 2025 - 08:39 WIB

Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang

Jumat, 28 November 2025 - 20:24 WIB

Ketua Komisi C DPRD Sintang Ajak Generasi Muda Mencintai Alam sebagai Rumah Kedua Kita

Jumat, 28 November 2025 - 20:04 WIB

Ketua DPRD Sintang Tegaskan Prioritas Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur di Tengah Pemotongan Dana Pusat

Berita Terbaru