Standar Pelayanan Publik, Kabupaten Sintang Masih Berada Di Zona Merah

- Jurnalis

Kamis, 22 Maret 2018 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINTANG – Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Umum, Marchus Afen menghadiri acara sosialisasi hasil penilaian standarisasi pelayanan publik di lingkungan Pemda Sintang oleh Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Provinsi Kalbar di Balai Ruai kompleks rumah dinas Bupati Sintang, Kamis (22/3/2018).

Hasil penilaian ini berdasarkan penilaian kepatuhan pemerintah Kabupaten Sintang tentang pelayanan dan kompetensi penyelenggara pelayanan publik. Standarisasi ini berdasarkan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

“Keberagaman produk pelayanan publik yang diselenggarakan penyelenggara negara, hingga derasnya arus pengawasan terhadap proses penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Afen dalam sambutannya. “Penyelenggaraan pelayanan publik tidak bisa dilepaskan dari standar pelayanan memiliki beberapa komponen wajib yang harus dipenuhi,” tambahnya.

menurut Afen, penilaian tingkat kepatuhan tentang penyelenggaraan pelayanan publik ini akan menjadi pedoman bagi pihak penyelenggara. Hasil yang diperoleh akan menjadi bahan masukan dan landasan untuk memperbaiki kualitas pelayanan agar semakin berkualitas, mudah, cepatm terjangkau dan terukur.

“Mengingat pentingnya kegiatan ini akan memberikan pemahaman lebih baik lagi, juga tentang komitmen dari para pihak pelaksana untuk memenuhi standard pelayanan semoga masukan dari ombudsman yang kita dapatkan hari ini agar menjadi perhatian bagi kita di sintang,” tambahnya.

“Saya berharap setelah ini kita dapat menerapkan dan memperbaiki pelayanan publik di lingkungan pemerintahan kabupaten Sintang,” tutup Afen.

Irma Syarifah, SH selaku asisten muda ombudsman Republik Indonesia, mewakili kepala perwakilan ombudsman RI perwakilan kalbar menyampaikan hasil penilaian kepatuhan tentang standar pelayanan publik. Ia menyampaikan bahwa Kabupaten Sintang masih berada di zona merah.

Penilaian dilakukan pada 13 dinas di lingkungan Pemda Sintang. Hanya ada 1 dinas yang nilainya masuk di zona kuning, yaitu Dinas Penanaman Modal pelayanan Terpadu Satu Pintu. Produk pelayanan publik yang dinilai berjumlah 50 item. Nilai rata-rata 39,28.

“penilaian ini kita lakukan dalam rangka pencegahan untuk mendorong percepatan pemenuhan standar pelayanan publik,” kata Irma. “Sintang, ini baru pertama kalinya penilaian pelayanan publiknya, kita harapkan penilaian berikutnya, Sintang akan masuk zona hijau ya,” pungkasnya.(HMS)

Berita Terkait

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030
‎Polres Sintang Berbagi, Wujud Kepedulian dan Pengabdian untuk Masyarakat
Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000
Kwarda Kalbar Berikan Penghargaan kepada Bupati, Wabup, dan Ketua DPRD Sintang pada Pembukaan Raimuna Daerah 2025
Ketua Kwarda Kalbar Resmi Buka Raimuna Daerah 2025, Sintang Jadi Saksi Semangat Baru Pramuka
Kapolres Sintang Sambut Kunjungan Anak-Anak TK Insan Mulia dalam Program “Polisi Sahabat Anak”
Polres Sintang Gelar Panen Raya Jagung Kuartal IV, Wujud Konsistensi Dukung Swasembada Pangan Daerah
Camat Serawai Panggil Warga Atas Permintaan Lisan Perusahaan, Bukan Instruksi Bupati: Masyarakat Pertanyakan Kepedulian Pemkab Sintang

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:16 WIB

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:55 WIB

‎Polres Sintang Berbagi, Wujud Kepedulian dan Pengabdian untuk Masyarakat

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:32 WIB

Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000

Selasa, 25 November 2025 - 19:29 WIB

Kwarda Kalbar Berikan Penghargaan kepada Bupati, Wabup, dan Ketua DPRD Sintang pada Pembukaan Raimuna Daerah 2025

Selasa, 25 November 2025 - 19:07 WIB

Ketua Kwarda Kalbar Resmi Buka Raimuna Daerah 2025, Sintang Jadi Saksi Semangat Baru Pramuka

Berita Terbaru