KUBU RAYA, KN — Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengambil langkah tegas menanggapi keresahan masyarakat terkait maraknya parkir liar kendaraan angkutan barang di kawasan Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Ambawang. Sebagai solusi konkret, pemkab memfasilitasi kesepakatan antara Asosiasi Kendaraan Angkutan Barang dengan Manajemen Borneo Business Icon, kawasan pergudangan modern yang juga berada di Jalan Mayor Alianyang dan disiapkan sebagai lokasi parkir resmi kendaraan-kendaraan angkutan tersebut.
Kesepakatan itu dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, di Ruang Pamong Praja I, Kantor Bupati Kubu Raya, pada Selasa (9/12/2025).
Wakil Bupati Sukiryanto menjelaskan bahwa MoU tersebut dibuat untuk mengatur penataan parkir kendaraan angkutan barang yang selama ini menyebabkan kesemrawutan di sepanjang Jalan Mayor Alianyang. Langkah ini diharapkan mampu memulihkan kelancaran arus lalu lintas sekaligus meningkatkan kenyamanan warga sekitar.
“Kami sangat mendukung MoU ini, namun perlu diingat bahwa dasar hukum yang jelas harus menjadi landasan kita. Di era digital seperti sekarang, isu sekecil apa pun bisa cepat menyebar dan viral. Oleh karena itu, kami memastikan perizinan parkir ini sudah jelas dan aman,” tegas Sukiryanto.
Ia menekankan bahwa nota kesepahaman bukan hanya sekadar dokumen formal, tetapi harus diwujudkan dalam aksi nyata oleh seluruh pihak yang terlibat. Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Dinas Perhubungan akan menjalankan peran penuh dalam memastikan operasional lokasi parkir yang telah disepakati, termasuk melakukan pengawasan dan penegakan aturan secara tegas.
Dengan hadirnya MoU ini, pemerintah berharap persoalan parkir liar yang selama ini menjadi keluhan masyarakat dapat tertangani dengan efektif, sekaligus menciptakan penataan wilayah yang lebih tertib dan nyaman bagi pengguna jalan maupun warga sekitar.














