SEKADAU,KN – Masyarakat Dusun Dandi, Desa Batuk Mulau, Kecamatan Belitang Hulu Audensi dengan Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau terkait permasalahan kesepakatan pembangunan jembatan oleh PT. Grand Utama Mandiri (GUM), bertempat di Ruang Rapat Komisi DPRD Kabupaten Kabupaten Sekadau. Rabu (22/2/2022).
Diwawancara usai audensi, Kepala Desa Batuk Mulau, Martinus Jubi mengatakan masyarakat Dusun Dandi minta agar PT. GUM menepati kesepakatan pada tahun 2012 terkait pembangunan jembatan di Dusun Dandi, Desa Batuk Mulau.
“Masyarakat menuntut perjanjian awal, yang dimana Jembatan awalnya disepakati di Hilir jembatan gantung. Namun sampai saat ini belum direalisasikan,” kata Martinus Jubi.
Pada kesempatan itu juga, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Liri Muri mengatakan bahwa Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau merekomendasi agar tuntutan masyarakat dapat direalisasikan.
“Dengan dibangunnya jembatan tersebut dapat memperlancar akses perekonomian masyarakat,” kata Liri Muri
“Kita semua berharap semoga kedepan jembatan di Dusun Dandi dapat segera direalisasikan, ” pungkasnya. (nd)














