Banyak Korban Tak Miliki Kartu Identitas Jadi Kendala Klaim

oleh
oleh

Persoalan identitas yang tidak ada sepertinya menjadi kendala khusus dalam pengkaliman biaya pelayanan korban kecelakaan. Dimana dengan tidak adanya identitas korban ini membuat pihak kepolisian kesulitan memberikan laporan kecelakaan. Dengan begitu, hak RSUD pun tidak bisa melayani pasien secara gratis, melainkan harus masuk pasien umum. <p>Waka Polres Melawi, Kompol Catur Prasetyo mengatakan, jika korban kecelakaan saja tidak memiliki kartu identitas. Tentu akan menjadi kesulitan pihak kepolisian membuatkan surat laporan kecelakaannya.</p> <p>"Kan tidak bisa tebak-tebak. Contohnya begini, dalam laporan kita buat nama korban Jono, eh tau-tau nama aslinya itu agus. Tentu tidak akan nyambung, karena kartu identitasnya tdk ada," jelasnya usai pelaksanaan MoU dengan Jasa Raharja di RSUD Melawi, Rabu (28/9).</p> <p>Sementara itu, Harry Prabowo, selaku Kepala Wilayah Jasa Raharja Sintang, yang juga membawahi wilayah Melawi, menjelaskan, korban kecelakaan yang bisa dijamin hanya pasien kecelakaan bukan tunggal. Jika korban kecelakaan tunggal tidak bisa dijamin. Sementara untuk mendapat jaminan, korban kecelakaan harus mendapatkan surat laporan kecelakaan dari kepolisian, yang mana juga harus berdasarkan KTP asli yang aktif masa berlakunya. Jika KTP nya sudah mati, ya tidak bisa. Kemudian untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia, itu juga harus korban yang bukan laka tunggal.</p> <p>"Untuk yang bisa dijamin, maksimal pembiayaannya 1Rp. 10 jutaan. Misalnya korban kecelakaan dibawa ke rumah sakit, biayanya hanya Rp 3 juta, ya segitu yang kita bayarkan ke rumah sakit. Jika biayanya Rp. 15 juta, maka yang kami tanggung hanya Rp. 10 juta saja" jelasnya.</p> <p>Kemudian, lanjutnya, untuk korban kecelakaan yang meninggal dunia, ini dana Rp. 25 juta, yang mana akan dikirimkan ke ahli warisnya. "Misalnya istrinya yang tabrakan, dan meninggal dunia. Maka suaminyalah yang menjadi ahli waris. Jadi harus menggunakan KTP aktif suaminya dan membuka rekening Bank BRI atas nama suaminya," terangnya.</p> <p>Mengklaim Pembiayaan pelayanan korban kecelakaan juga memiliki masa berlaku. Yakni selambat-lambatnya 6 bulan setelah kecelakaan. "Jika lewat dari 6 bulan, maka tidak bisa diklaim lagi. Kita sih berupaya agar semua korban kecelakaan bisa dilayani dan terkaper oleh pembiayaan Jasa Raharja," harapnya. (KN)</p> <p> </p>