Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Barito Utara, Kalimantan Tengah, Tenggara mengatakan pihaknya mulai mengoperasionalkan alat timbangan kendaraan portabel berkapasitas 180 ton pada pertengahan Januari 2011. <p style="text-align: justify;">"Mulai pekan depan alat timbang untuk memantau angkutan kendaraan darat yang masuk daerah ini melebihi kapasitas akan difungsikan," kata Tenggara, di Muara Teweh, Selasa. <br /><br />Menurut Tenggara, sarana timbangan itu untuk menggantikan alat serupa yang sudah tua dan hanya mampu menimbang kendaraan maksimal delapan ton. Sarana itu ditempatkan di kilometer 30 Jalan Negara Muara Teweh-Banjarmasin atau di kawasan Desa Sikuy Kecamatan Teweh Tengah. <br /><br />Alat timbangan yang dapat dibawa atau tidak permanen tersebut mampu menimbang satu sumbu 30 ton maksimal penimbangan 180 ton dengan berat alat 60 kilogram, ketelitian 50 Kg, dimensi 900 mm x 500 mm x 42 mm. <br /><br />"Alat itu sudah kami uji coba terhadap puluhan angkutan truk, hasilnya sejumlah angkutan melebihi kapasitas ada yang mencapai 11 ton, padahal sesuai aturan gubernur Kalteng hanya delapan ton," jelasnya. <br /><br />Dia menjelaskan, pihaknya hanya mengoperasionalkan alat timbangan itu guna mengetahui angkutan truk melebihi tonase, sedangkan untuk memberikan sanksi diserahkan kepada Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum Kalteng. <br /><br />Namun, kata dia, Pemkab Barito Utara akan memberikan peringatan bagi setiap angkutan yang melebihi kapasitas ketika melintasi jalan negara tersebut. <br /><br />"Kami mengimbau seluruh pengusaha angkutan barang dan tambang untuk mentaati muatan sesuai peraturan yang berlaku," katanya. <br /><br />Pengadaan alat timbangan yang dilakukan tahun 2009 itu sesuai surat Gubernur Kalteng yang meminta kepada kabupaten/kota untuk memiliki alat timbang portabel yang dapat digeser ke mana saja guna memantau angkutan kendaraan darat yang masuk daerah setempat. <br /><br />Tenggara mengatakan, secara bertahap akan dibangun sarana lainnya, karena untuk menunjang alat timbang yang modern ini perlu bangunan penitipan barang, bila ada kendaraan bermotor yang mengangkut barang di atas beban maksimal. <br /><br />Kondisi jalan di kabupaten pedalaman Sungai Barito ini masuk katagori kelas B dengan beban maksimal hanya delapan ton, sementara truk yang masuk membawa barang dari luar daerah bisa mencapai 16 – 18 ton dan selama ini hanya diberi peringatan dan ditilang. <br /><br />"Adanya gudang itu setiap angkutan melebihi batas barangnya akan disimpan atau diturunkan ke dalam gudang tersebut," tegasnya. <br /><br />Pantauan, sejumlah truk mengangkut barang dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan bertonase 16 hingga 18 ton masih bebas masuk dalam kota Muara Teweh sedangkan kapasitas jalan hanya maksimal delapan ton. <br /><br />Padahal jembatan timbang permanen ada di pinggiran jalan negara di Pasar Panas, Tamiyang Layang Kabupaten Barito Timur yang merupakan pintu gerbang perbatasan Kalteng – Kalsel poros tengah. <br /><br />"Meski ada jembatan timbangan permanen, namun truk yang melebihi kapasitas masih bisa masuk ke wilayah Kalteng," kata seorang warga Muara Teweh, Arief Hidayat.<strong> (das/ant)</strong></p>











