Bawa Narkoba Jenis Shabu, Sopir Taxsi Sintang-Serawai Diringkus Polisi

- Jurnalis

Senin, 15 Juni 2020 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINTANG, KN – Jajaran Kepolisian Sektor Serawai, Polres Sintang, Polda Kalbar kembali meringkus seorang warga yang diduga membawa barang haram berupa Narkoba jenis shabu.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Serawai, Bripka Eka Noor Abdillah dan berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial WA (24) warga Tanjung Niaga Kabupaten Melawi dengan barang bukti satu klip plastik transparan berisi narkotika jenis shabu yang disimpan dalam bungkus Mie Instan.

Setelah penggeledahan selesai dilakukan, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Serawai untuk dilakukan pengembangan terkait asal usul barang tersebut sehingga sampai kepada WA (24).

Diketahui bahwa WA (24) merupakan seorang pengemudi taksi, ia tak dapat mengelak setelah Polisi menemukan paket shabu di dalam kendaraannya.

Kapada polisi, WA mengaku memperoleh narkoba jenis shabu tersebut dari seseorang tidak dikenal yang berdomisili di Kabupaten Sintang.

Kapolsek Serawai Iptu Muhammad Rasyid membenarkan adanya penangkapan tersebut, ia mengatakan pelaku berinisial WA merupakan warga Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang namun memiliki rumah di Kabupaten Melawi.

“Kita tangkap pelaku tersebut di Jalan Sintang-Serawai tepat pada saat jam 18.14 Wib. Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami bawa ke Mapolsek Serawai guna pemeriksaan lebih lanjut” ucap Kapoksek, Minggu (14/06/2020).

Lanjut Kapolsek, bahwa jajarannya telah berupaya keras untuk memberantas peredaran Narkoba diwilayahnya, himbauan pun sering juga dilakukan dalam berbagai forum.

“Saya beserta jajaran selalu aktif mensosialisasikan tentang bahaya narkoba, baik itu diforum resmi, bincang-bincang santai di warung kopi, hingga door to door langsung kerumah warga. Maka dari itu tidak ada ampun bagi pelaku narkoba dan akan kami basmi tanpa toleransi,” tegasnya.

Terhadap pelaku WA, polisi menyerahkan kepada Unit Narkoba Polres Sintang untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (*)

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pembunuhan di Barito Utara, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030
‎Polres Sintang Berbagi, Wujud Kepedulian dan Pengabdian untuk Masyarakat
Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000
Kwarda Kalbar Berikan Penghargaan kepada Bupati, Wabup, dan Ketua DPRD Sintang pada Pembukaan Raimuna Daerah 2025
Ketua Kwarda Kalbar Resmi Buka Raimuna Daerah 2025, Sintang Jadi Saksi Semangat Baru Pramuka
Kapolres Sintang Sambut Kunjungan Anak-Anak TK Insan Mulia dalam Program “Polisi Sahabat Anak”
Polres Sintang Gelar Panen Raya Jagung Kuartal IV, Wujud Konsistensi Dukung Swasembada Pangan Daerah

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 21:06 WIB

Kasus Dugaan Pembunuhan di Barito Utara, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:16 WIB

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:55 WIB

‎Polres Sintang Berbagi, Wujud Kepedulian dan Pengabdian untuk Masyarakat

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:32 WIB

Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000

Selasa, 25 November 2025 - 19:29 WIB

Kwarda Kalbar Berikan Penghargaan kepada Bupati, Wabup, dan Ketua DPRD Sintang pada Pembukaan Raimuna Daerah 2025

Berita Terbaru