BEJAT! Kakek Setubuhi Cucu Kandungnya Sendiri,Yang Masih 11 Tahun

- Jurnalis

Selasa, 6 Desember 2022 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUALA KAPUAS,KN – Unit PPA Polres Kapuas Berhasil Mengungkapkan kasus persetubuhan anak di bawah umur atau perlindungan anak (Perlinak) yang dilakukan oleh kakeknya sendiri (AR) 65 tahun di salah satu desa di kecamatan selat Kuala Kapuas, terhadap cucu kandungnya yang masih berusia 11 tahun.

Akibat perlakuan bejatnya tersebut, pelaku (AR). 65 tahun telah diamankan Satreskrim Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hal itu diungkapkan Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono didampingi Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, Kapolsek Kapuas Murung AKP Siti Rabiyatul Adawiyah, Kanit PPA Satreskrim Aipda Maliana Sri Wahyuni, dan Kepala UPT PPA Kapuas, Meryanty dalam press realese, Senin sore, 5 Desember 2022.

“Pelaku merupakan orang dekat, yaitu kakek kandung dari korban,” kata AKBP Qori Wicaksono kepada wartawan.

Pelaku melancarkan aksinya dikediamannya di jalan Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah sejak tanggal 26 Juli 2022 hingga tanggal 28 November 2022 lalu.

Kapolres menjelaskan, berdasarkan kronologis kejadian, tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan paksaan yang dilakukan oleh tersangka AR terhadap cucu kandungnya sendiri dengan cara, tersangka menarik tangan korban agar mau masuk kedalam kamar milik tersangka.

“Tersangka AR mendorong badan korban hingga terebah diatas kasur. Setelah itu AR menindih badan korban dan melepaskan celana korban hingga selutut. Setelah korban dalam keadaan tidak berdaya, tersangka AR melakukan hubungan suami istri terhadap korban,”Ungkap Kapolres Kapuas Qori Wicaksono.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perbahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Junto Pasal 64 KUHPidana.(AK)

Berita Terkait

Anggota DPRD Barito Utara Apresiasi Polres Barut Ungkap Kasus Penembakan
Kasus Penembakan Senjata api rakitan Domduman Ilegal, di Area Crusher PT Sukma Surya 234, Tersangka Diancam Hukuman Mati
Wawali Kota Tarakan Hadiri Peringatan Hari Desa Nasional di Alun-alun Desa Pulau Sapi
Ukir Prestasi Nasional, Pemdes Paal Adakan Tasyukuran
Kasus Dugaan Pembunuhan di Barito Utara, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Rapimda I TBBR Barito Utara Resmi Digelar, Bupati Dorong Ormas Semakin Solid dan Bermartabat
PT AKT Diduga Menambang Tanpa Izin, Satgas PKH Siapkan Langkah Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:14 WIB

Anggota DPRD Barito Utara Apresiasi Polres Barut Ungkap Kasus Penembakan

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:33 WIB

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:27 WIB

Wawali Kota Tarakan Hadiri Peringatan Hari Desa Nasional di Alun-alun Desa Pulau Sapi

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:43 WIB

Ukir Prestasi Nasional, Pemdes Paal Adakan Tasyukuran

Senin, 26 Januari 2026 - 21:06 WIB

Kasus Dugaan Pembunuhan di Barito Utara, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Berita Terbaru