Beli Sekarang, Bayar Nanti: Tapi Halal Gak Sih? 

- Jurnalis

Minggu, 20 Juli 2025 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beli Sekarang, Bayar Nanti: Tapi Halal Gak Sih? – Perspektif Jual Beli dalam Islam di Era Digital

Pendahuluan

Di era serba digital seperti sekarang, kegiatan jual beli makin praktis. Cukup lewat ponsel, orang bisa beli barang dari mana saja tanpa harus keluar rumah. Bahkan, kini tersedia fitur seperti paylater, investasi kripto, hingga mystery box yang menawarkan keuntungan cepat dan instan. Tapi, di balik semua itu muncul satu pertanyaan penting: apakah semua bentuk jual beli modern itu halal menurut Islam?

Banyak orang melakukan transaksi digital tanpa memahami hukumnya dalam fiqih muamalah. Padahal, Islam memiliki aturan yang sangat jelas terkait jual beli, termasuk syarat, rukun, dan prinsip-prinsip yang harus dipenuhi agar transaksinya sah dan berkah.

Landasan Hukum Jual Beli dalam Islam

Islam mengatur jual beli agar tidak merugikan salah satu pihak dan menjaga keadilan serta kejujuran dalam bermuamalah.

📖 Firman Allah SWT:

> “وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا”

“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

(QS. Al-Baqarah: 275)

Ayat ini menjadi dasar utama bahwa jual beli diperbolehkan dalam Islam, selama tidak mengandung unsur riba, penipuan, atau ketidakjelasan (gharar).

📜 Hadis Rasulullah SAW:

> “الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا”

“Dua orang yang berjual beli memiliki hak memilih (melanjutkan atau membatalkan) selama belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menjelaskan (keadaan barang), maka diberkahi jual belinya. Namun jika mereka berdusta dan menyembunyikan, maka hilang keberkahan jual belinya.”

(HR. Bukhari dan Muslim)

Syarat & Rukun Jual Beli

Agar transaksi dianggap sah secara syariat, Islam menetapkan beberapa rukun dan syarat:

Penjual & pembeli: Baligh, berakal, dan atas kehendak sendiri.

Barang yang dijual: Jelas wujud dan nilainya, halal, dan dapat diserahterimakan.

Harga: Harus jelas dan disepakati bersama.

Akad (Ijab Qabul): Harus ada ungkapan kesepakatan yang jelas, meskipun secara lisan.

Fenomena Kontemporer: Antara Praktis dan Problematik

  1. Paylater & Kredit Online

Fitur beli sekarang, bayar nanti banyak diminati karena praktis. Namun, seringkali terdapat bunga dan denda keterlambatan, yang membuat transaksi mengandung unsur riba.

📜 Sabda Nabi SAW:

> “لَعَنَ اللَّهُ آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ، وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ”

“Allah melaknat pemakan riba, yang memberi riba, penulisnya, dan saksinya. Mereka semuanya sama (dosanya).”

(HR. Muslim)

Jual beli kredit boleh dalam Islam asal tidak ada bunga atau tambahan yang memberatkan. Kalau ada bunga, maka jatuhnya riba, dan ini jelas dilarang.

  1. Crypto & Investasi Digital

Investasi dalam bentuk kripto juga sedang marak. Tapi banyak dari aktivitas ini yang masuk dalam kategori gharar (ketidakjelasan) atau maysir (spekulasi/untung-untungan).

Masalah umum pada crypto:

 Tidak jelas nilainya dan siapa yang menjamin.

Mengandalkan ketidakstabilan harga (fluktuasi ekstrem).

Banyak yang menggunakan skema ponzi atau menipu.

> “نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ”

“Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar (ketidakjelasan).”

(HR. Muslim)

  1. Mystery Box

Model jual beli ini menarik karena seperti “berjudi”, pembeli membeli barang tanpa tahu pasti isinya. Padahal dalam Islam, kejelasan barang adalah syarat sahnya transaksi. Jika tidak diketahui isinya secara pasti, maka masuk dalam kategori gharar.

Permasalahan yang Sering Terjadi

Banyak masyarakat muslim yang tidak sadar bahwa transaksi mereka bisa jadi tidak sah secara syariat. Misalnya:

Tidak membaca akad dengan teliti saat menggunakan paylater.

Asal ikut-ikutan investasi tanpa tahu sistemnya.

Menganggap semua jual beli digital itu pasti halal.

Penutup: Solusi dan Kesadaran

Jual beli adalah aktivitas yang sangat manusiawi dan sering dilakukan setiap hari. Tapi sebagai muslim, kita harus sadar bahwa tidak semua transaksi itu halal. Kita perlu ilmu, kehati-hatian, dan kesadaran untuk menjaga keberkahan harta.

✅ Pahami dulu akadnya.

✅ Pastikan bebas dari riba, gharar, dan maysir.

✅ Utamakan kejujuran dan keadilan.

Jangan sampai demi kemudahan dan cuan instan, kita terjerumus pada transaksi yang menyalahi syariat. Ingat, setiap rupiah yang kita hasilkan akan dipertanggungjawabkan kelak di akhirat.

Berita Terkait

Menganalisis Kematian Dini Startup:
Branding dan Customer Experience untuk Memenangkan Persaingan Bisnis
Membangun Jiwa Wirausaha Islami di Era Digital
Kewirausahaan Berbasis Syariah: Membangun Usaha yang Berkah dan Berkelanjutan
Keadilan yang Tergadai: Jika Si Kaya Bisa ‘Membeli’ KIP, Kewirausahaan Adalah Senjata Kami yang Tak Punya Ordal.
Kewirausahaan Halal: Membangun Bisnis yang Sesuai dengan Syariat Islam
Adaptasi atau Tenggelam: Peran Inovasi di Era Persaingan Global
Sociopreneurship: Bisnis yang Mengubah Dunia

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 18:47 WIB

Menganalisis Kematian Dini Startup:

Rabu, 19 November 2025 - 12:34 WIB

Branding dan Customer Experience untuk Memenangkan Persaingan Bisnis

Rabu, 19 November 2025 - 12:14 WIB

Membangun Jiwa Wirausaha Islami di Era Digital

Senin, 17 November 2025 - 16:02 WIB

Kewirausahaan Berbasis Syariah: Membangun Usaha yang Berkah dan Berkelanjutan

Senin, 17 November 2025 - 15:54 WIB

Keadilan yang Tergadai: Jika Si Kaya Bisa ‘Membeli’ KIP, Kewirausahaan Adalah Senjata Kami yang Tak Punya Ordal.

Berita Terbaru