Berkeliaran di Kenual, Kedua Orang Ini Ketangkap Bawa Sabu

- Jurnalis

Kamis, 6 Februari 2020 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang diamankan Sat Res Narkoba Polres Melawi dari tangan kedua tersangka (Ist)

i

Barang bukti yang diamankan Sat Res Narkoba Polres Melawi dari tangan kedua tersangka (Ist)

Melawi (kalimantan-news.com) Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi berhasil menangkap dua orang AP (23) yang merupakan warga Desa Tanjung Niaga Melawi dan DW (19) merupakan warga Sungai Durian Kabupaten Sintang, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Narkotika. Keduanya ditangkap di jalan Kenual Darat Desa Kenual Nanga Pinoh Melawi.

Kasat Narkoba Polres Melawi Iptu Aris Setiawan menyampaikan penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat bahwa disekitaran sekitaran Desa Kenual sering terjadi transaksi Narkoba.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan beberapa hari. Kemudian pada hari Minggu (02/02/ 2020) sekira jam 15.00 Wib anggota Sat Narkoba melakukan penyelidikan lagi didaerah Desa Kenual dan menemukan 2 orang AP seorang laki-laki dan DW seorang wanita, yang tampak mencurigakan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor” jelasnya, saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2020)
Kemudian, lanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan kepada keduanya, yang disaksikan oleh masyarakat umum. “Dari hasil pemeriksaan itu, kami menemukan 1 paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana sebelah kanan depan milik tersangka AP. Kedua tersangka bersama barang buktipun lansung diamankan ke Polres Melawi guna proses lebih lanjut,” paparnya.
Akibat perbuatannya, kepolisian memberikan pasal yang sangkakan kepada kedua tersangka tersebut tentang Penyalahgunaan Narkotika Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1)) atau 132, atau Pasal 127 ayat (1) Huruf a, Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Keduanya diancam hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Irawan/KN)

Berita Terkait

Kejurprov Terbuka PBFI Kalteng 2025 Resmi Dibuka di Muara Teweh, Atlet Binaraga Siap Bersaing
Perluas Akses Pendidikan, Wagub Kaltara Bahas Sekolah Rakyat dengan Kemensos RI
Pemprov Kaltara Dukung Transisi Energi Bersih Lewat Hibah Infrastruktur EBT dari ESDM
Pelantikan Pengurus BATAMAD Barito Utara 2025–2030, Bupati Tegaskan Dukungan Penuh bagi Penguatan Adat dan Keamanan Daerah
Pastikan Aspirasi Warga, Anggota Dewan Barito Kunker ke Desa Pendreh
Serap Aspirasi Anggota DPRD Barut, Gun Sriwitanto Reses di Desa Sei Rahayu II
42 Perahu Disalurkan, Bupati Wempi Tegaskan Bantuan Harus Dimanfaatkan dengan Baik
Hadapi Nataru 2026, Dishub Kaltara Lakukan Ramp Check dan Tes Urine Pengemudi Damri

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 13:24 WIB

Kejurprov Terbuka PBFI Kalteng 2025 Resmi Dibuka di Muara Teweh, Atlet Binaraga Siap Bersaing

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:57 WIB

Perluas Akses Pendidikan, Wagub Kaltara Bahas Sekolah Rakyat dengan Kemensos RI

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:54 WIB

Pemprov Kaltara Dukung Transisi Energi Bersih Lewat Hibah Infrastruktur EBT dari ESDM

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:37 WIB

Pastikan Aspirasi Warga, Anggota Dewan Barito Kunker ke Desa Pendreh

Jumat, 5 Desember 2025 - 08:26 WIB

Serap Aspirasi Anggota DPRD Barut, Gun Sriwitanto Reses di Desa Sei Rahayu II

Berita Terbaru