Berkeliaran di Kenual, Kedua Orang Ini Ketangkap Bawa Sabu

- Jurnalis

Kamis, 6 Februari 2020 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang diamankan Sat Res Narkoba Polres Melawi dari tangan kedua tersangka (Ist)

i

Barang bukti yang diamankan Sat Res Narkoba Polres Melawi dari tangan kedua tersangka (Ist)

Melawi (kalimantan-news.com) Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi berhasil menangkap dua orang AP (23) yang merupakan warga Desa Tanjung Niaga Melawi dan DW (19) merupakan warga Sungai Durian Kabupaten Sintang, yang diduga sebagai pelaku tindak pidana Narkotika. Keduanya ditangkap di jalan Kenual Darat Desa Kenual Nanga Pinoh Melawi.

Kasat Narkoba Polres Melawi Iptu Aris Setiawan menyampaikan penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat bahwa disekitaran sekitaran Desa Kenual sering terjadi transaksi Narkoba.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan beberapa hari. Kemudian pada hari Minggu (02/02/ 2020) sekira jam 15.00 Wib anggota Sat Narkoba melakukan penyelidikan lagi didaerah Desa Kenual dan menemukan 2 orang AP seorang laki-laki dan DW seorang wanita, yang tampak mencurigakan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor” jelasnya, saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2020)
Kemudian, lanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan kepada keduanya, yang disaksikan oleh masyarakat umum. “Dari hasil pemeriksaan itu, kami menemukan 1 paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana sebelah kanan depan milik tersangka AP. Kedua tersangka bersama barang buktipun lansung diamankan ke Polres Melawi guna proses lebih lanjut,” paparnya.
Akibat perbuatannya, kepolisian memberikan pasal yang sangkakan kepada kedua tersangka tersebut tentang Penyalahgunaan Narkotika Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1)) atau 132, atau Pasal 127 ayat (1) Huruf a, Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Keduanya diancam hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Irawan/KN)

Berita Terkait

Anggota DPRD Barito Utara Apresiasi Polres Barut Ungkap Kasus Penembakan
Kasus Penembakan Senjata api rakitan Domduman Ilegal, di Area Crusher PT Sukma Surya 234, Tersangka Diancam Hukuman Mati
Wawali Kota Tarakan Hadiri Peringatan Hari Desa Nasional di Alun-alun Desa Pulau Sapi
Ukir Prestasi Nasional, Pemdes Paal Adakan Tasyukuran
Kasus Dugaan Pembunuhan di Barito Utara, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Rapimda I TBBR Barito Utara Resmi Digelar, Bupati Dorong Ormas Semakin Solid dan Bermartabat
PT AKT Diduga Menambang Tanpa Izin, Satgas PKH Siapkan Langkah Hukum

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:14 WIB

Anggota DPRD Barito Utara Apresiasi Polres Barut Ungkap Kasus Penembakan

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:33 WIB

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:27 WIB

Wawali Kota Tarakan Hadiri Peringatan Hari Desa Nasional di Alun-alun Desa Pulau Sapi

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:43 WIB

Ukir Prestasi Nasional, Pemdes Paal Adakan Tasyukuran

Senin, 26 Januari 2026 - 21:06 WIB

Kasus Dugaan Pembunuhan di Barito Utara, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Berita Terbaru