Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kubu Raya Muhammad Nuh Syaiman mengatakan, belum ada kepastian penerbitan surat keputusan calon pegawai negeri sipil untuk 236 peserta yang lulus tes seleksi akhir tahun 2010. <p style="text-align: justify;">"Sudah pada tahap pengusulan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP)," kata Muhammad Nuh Syaiman di Sungai Raya, Senin (24/01/2011). <br /><br />Menurut dia, proses pengeluaran SK CPNS Kubu Raya ini sebenarnya pada Januari 2011, tetapi karena pusat mengurus seluruh CPNS di Indonesia, belum dapat diketahui kepastiannya. <br /><br />Ia mengatakan, pihaknya juga sangat ingin agar SK CPNS Kabupaten Kubu Raya tersebut bisa cepat keluar. Namun, lanjut dia, untuk proses penerbitan Nomor Induk Pegawai masih harus menunggu kepastian dari Kementerian Dalam Negeri sehingga penerbitan SK bagi abdi negara yang baru lulus test CPNS tersebut belum bisa dilakukan. <br /><br />"Kami maunya SK itu cepat keluar, tetapi ini kan tergantung pusat menerbitkan NIP yang bersangkutan," kata Nuh. <br /><br />Dalam kesempatan itu dia juga menambahkan, bagi CPNS yang lulus di formasi guru, jangan berharap dapat pindah ke formasi atau tempat lainnya karena sudah final. <br /><br />"Karena formasi guru sudah pasti dan baku, lagi pula kita kekurangan guru di sekolah-sekolah," katanya. <br /><br />Nuh menyampaikan hal tersebut, terkait adanya isu yang beredar di masyarakat, kalau formasi guru dapat dipindahkan ke formasi lain atau ke tempat lainnya. Dia membantah hal tersebut. "Tidak mungkin bisa pindah," tegasnya. <br /><br />Selain itu, formasi guru tersebut telah ditentukan pusat berdasarkan yang telah diajukan Pemkab Kubu Raya. Apalagi tidak semua usulan dipenuhi sehingga otomatis jumlah guru yang dibutuhkan belum seluruhnya. <br /><br />Menurut Nuh, kondisi tersebut tentunya berbeda dengan formasi-formasi lainnya, misalnya formasi administrasi yang merupakan kewenangan Pemkab Kubu Raya. <br /><br />"Formasi ini berdasarkan bidang tugas, jadi kalau dia guru tetap guru yang ditempatkan di suatu tempat. Sedangkan formasi administrasi terserah di tempatkan di instansi mana, tetapi tetap formasi administrasi," katanya. <br /><br />Dia menjelaskan, formasi guru berbeda dengan formasi lainnya, karena ketika diajukan usulan formasi ke pusat, sudah disertai dengan tempatnya masing-masing. "Ketika dikeluarkan SK-nya, CPNS guru itu diharuskan menandatangani surat pernyataan bersedia tidak pindah minimal lima tahun dari tempatnya ditugaskan," katanya.<strong> (phs/Ant)</strong></p>