Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan melakukan pendataan ulang terhadap 3.726 pegawai negeri sipil yang ada di daerah itu. <p style="text-align: justify;">Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Alimuddin, di Penajam, Jumat, mengatakan pendataan ulang dilakukan berdasarkan arahan Badan Kepegawaian Negara untuk validasi data kepegawaian.<br /><br />"Dari arahan BKN, kami harus melakukan pendataan ulang terhadap seluruh PNS yang ada untuk validasi data pegawai," ungkap Alimuddin.<br /><br />Selain untuk validasi data kepegawaian, pendataan ulang PNS yang dimulai sejak Awal Mei lalu juga untuk mengetahui kebutuhan pegawai saat Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaksanakan.<br /><br />"Proses validasi data pegawai ini sekaligus untuk mengantisipasi terjadinya perubahan data yang meliputi nama, kepangkatan atau golongan masing-masing PNS," ujar Alimuddin.<br /><br />Pihaknya meminta kepada 3.726 PNS segera menyerahkan berkas atau dokumen yang berhubungan dengan data kepegawaian ke Kantor BKD Kabupetan Penajam Paser Utara, untuk mempercepat proses pendataan tersebut.<br /><br />"Data masing-masing PNS itu nantinya akan diserahkan ke BKN Regional VIII Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) agar data kepegawaian lebih spesifik dan valid," ungkap Alimuddin. (das/ant)</p>