BKD Penajam Data Ulang 3.726 PNS

oleh
oleh

Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan melakukan pendataan ulang terhadap 3.726 pegawai negeri sipil yang ada di daerah itu. <p style="text-align: justify;">Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Alimuddin, di Penajam, Jumat, mengatakan pendataan ulang dilakukan berdasarkan arahan Badan Kepegawaian Negara untuk validasi data kepegawaian.<br /><br />"Dari arahan BKN, kami harus melakukan pendataan ulang terhadap seluruh PNS yang ada untuk validasi data pegawai," ungkap Alimuddin.<br /><br />Selain untuk validasi data kepegawaian, pendataan ulang PNS yang dimulai sejak Awal Mei lalu juga untuk mengetahui kebutuhan pegawai saat Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaksanakan.<br /><br />"Proses validasi data pegawai ini sekaligus untuk mengantisipasi terjadinya perubahan data yang meliputi nama, kepangkatan atau golongan masing-masing PNS," ujar Alimuddin.<br /><br />Pihaknya meminta kepada 3.726 PNS segera menyerahkan berkas atau dokumen yang berhubungan dengan data kepegawaian ke Kantor BKD Kabupetan Penajam Paser Utara, untuk mempercepat proses pendataan tersebut.<br /><br />"Data masing-masing PNS itu nantinya akan diserahkan ke BKN Regional VIII Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) agar data kepegawaian lebih spesifik dan valid," ungkap Alimuddin. (das/ant)</p>