Budiono Tan Dituntut Dua Tahun Masa Percobaan

oleh
oleh

Mantan anggota MPR Fraksi Utusan Daerah periode 1999-2004, Budiono Tan, dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun dalam perkara penipuan dan penggelapan jual beli crude palm oil senilai Rp42 miliar. <p style="text-align: justify;"><br />Jaksa Susan Rosalina dalam sidang di Pengadilan Negeri Pontianak, Senin mengatakan, Direktur Utama PT Benua Indah Grup itu dikenakan pasal 378 KUHP mengenai penipuan.<br /><br />Pertimbangan yang memberatkan Budiono Tan karena ia tidak merealisasikan penjualan CPO senilai Rp42 miliar kepada PT Sinar Jaya Inti Mulya.<br /><br />CPO yang dijual itu ada kaitan dengan empat perusahaan milik PT Benua Indah Grup yang disita negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang karena masalah kredit macet di Bank Mandiri.<br /><br />Penasihat hukum Budiono Tan, Dading P Hasta mengatakan, tuntutan jaksa terlalu berlebihan. "Seharusnya, dituntut bebas," kata dia menegaskan.<br /><br />Menurut Dading P Hasta, faktor utama tidak dilakukannya penjualan CPO karena adanya demonstrasi dari masyarakat dan petani di areal kebun milik PT Benua Indah Grup tersebut.<br /><br />PT Benua Indah Group melakukan perjanjian jual beli pembelian CPO sistem "forward trading" dengan PT Sinar Jaya Inti Mulya pada pertengahan 2009.<br /><br />Total jual beli beli tersebut adalah sekitar 4 ribu ton senilai Rp74,5 miliar dan yang sudah dipenuhi oleh PT BIG hampir Rp33,5 miliar.<br /><br />Selain Budiono Tan, General Manajer PT BIG Wijanarko Lie juga menjadi terdakwa.<br /><br />Direktur PT Sinar Jaya Inti Mulya Andi Fauzan dalam sidang sebelumnya menyatakan bahwa CPO yang dijual merupakan sitaan negara terkait utang di Bank Mandiri.<br /><br />Sebelumnya, dalam sidang perdana April lalu, puluhan perwakilan petani sawit mendesak Kejaksaan segera menangkap dan ditahan Budiono Tan atas perbuatannya yang telah menyengsarakan 13 ribu kepala keluarga atau sekitar 50 ribu jiwa petani plasma sawit dari 25 desa dan enam kecamatan di Kabupaten Ketapang. <strong>(phs/Ant)</strong></p>