Bupati Buka Sosialisasi Hutan Tanaman Rakyat

oleh
oleh

Bupati Sintang, Drs. Milton Crosby, M.Si, Kamis (03/11/2011) pagi membuka Sosialisasi Hutan Tanaman Rakyat di Hotel Sartika Puri Sintang, jalan Pangeran Kuning. <p style="text-align: justify;">Sosialisasi Hutan Tanaman Rakyat di selenggarakan oleh Balai Pemantauan Pemenfaatan Hutan Produksi Wilayah X yang bekerja sama dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sintang.<br /><br />Bupati Sintang Drs. Milton Crosby, M.Si Pada sambutannya mengatakan HTR menurut PP Nomor; 6 Tahun 2007 BAB I Pasal I ayat 19 adalah Hutan Tanam pada hutan produksi yang di bangun oleh perorangan atau koperasi untuk meningkatkan potensi dan kualitas hukum produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian Sumber Daya Hutan (SDH).<br /><br />Selain itu juga pemerintah melalui PP Nomor; 6 Tahun 2007 telah menetapkan pemberian Izin Usaha Pemenfaatan Produksi Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) hutan tanaman rakyat agar dapat memberikan akses hukum, akses kelembaga keuangan dan akses pasar yang lebih luas kepada masyarakat dalam pemanfaatan hutan produksi guna mensejahterakan masyarakat dalam mewujudkan pengelolaan hutan lestari sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor; 41 Tahun 2009 tentang Kehutanan, terangnya.<strong> (*)</strong></p>