Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) H Irhami Ridjani menyatakan, fatwa "haram" tidak dapat dialamatkan pada semua perusahaan, namun harus ada indikator yang jelas. <p style="text-align: justify;">Pernyataan itu dikatakan Bupati Irhami Selasa (08/02/2011) menyusul keinginan Kementerian Negara Lingkungan Hidup yang akan bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar mengeluarkan fatwa haram bagi perusak lingkungan. <br /><br />Menurut Irhami, fatwa haram bisa saja dilabelkan pada perusahaan tambang batubara yang dinilai tidak melakukan penambangan sesuai dengan prosedur yang benar. <br /><br />Tetapi tidak dapat dialamatkan terhadap perusahaan yang belum melakukan aktivitas penambangan, namun sudah diduga akan melakukan merusak lingkungan. <br /><br />Dia menduga bahwa perusahaan tertentu akan melakukan pengrusakan lingkungan, padahal perusahaan tersebut belum beroperasi tidak dapat dijadikan alasan, untuk menetapkan haram. <br /><br />Menyinggung akan adanya perusahaan tambang berencana membuka pertambangan di wilayah Kotabaru, Irhami mengaku tidak serta merta menyetujui sebelum syarat dan kajian dipenuhi sesuai mekanisme yang benar. <br /><br />"Sebelum syarat-syaratnya dipenuhi, kita juga tidak mau perusahaan itu beroperasi, apalagi jika perusahaan tersebut merusak lingkungan," tandasnya. <br /><br />Sebelumnya, Menteri Negara Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta di Banjarmasin Jumat 4/2, mengatakan, Kementerian Negara Lingkungan Hidup akan bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia untuk mengeluarkan fatwa haram bagi perusak lingkungan. <br /><br />Hal itu disampaikan Menteri Negara Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta di Banjarmasin Jumat, usai pembukaan sosialisasi pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup di Kalsel. <br /><br />Menurut Hatta, fatwa haram yang diharapkan dikeluarkan MUI itu sebagai salah satu upaya gerakan moral bagi perusahaan atau pribadi yang melakukan pengrusakan alam melebihi batas kemampuan yang telah ditetapkan. <br /><br />Fatwa tersebut, kata dia, misalnya bisa dikeluarkan bila ada perusahaan yang melakukan eksploitasi yang melebihi daya kemampuan alam sekitarnya. <br /><br />"Jadi bila kondisi alam tidak memungkinkan dieksploitasi namun tetap diberikan izin maka eksploitasi tersebut bisa dinyatakan haram," katanya. <strong>(phs/Ant)</strong></p>











