Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah HM Mawardi mengatakan pengadaan barang/jasa menjadi titik rawan terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme. <p style="text-align: justify;">"Oleh karena itu perlu adanya upaya untuk meningkatkan mutu pelaksana pengadaan barang dan jasa," kata Mawardi dalam sambutan tertulis yang dibacakan Wakil Bupati Kapuas Suraria Nahan pada pembukaan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, Rabu. <br /><br />Upaya untuk meningkatkan mutu pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tersebut dilakukan dengan penyempurnaan perundang-undangan, meningkatkan profesionalisme para pelaku pengadaan, meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum. <br /><br />"Perwujudan peningkatan mutu pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tersebut adalah dengan ditetapkannya Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," katanya. <br /><br />Dia mengatakan pengadaan barang dan jasa pada hakekatnya adalah upaya pihak pengguna mendapatkan atau mewujudkan barang/jasa yang diinginkan dengan menggunakan metode dan proses tertentu untuk dicapai kesepakatan harga, waktu dan kesepakatan lainnya. <br /><br />Agar esensi pengadaan barang dan jasa dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, maka kedua belah pihak yaitu pengguna dan penyedia haruslah selalu berpatokan kepada filosofi pengadaan barang dan jasa. katanya. <br /><br />"Tunduk kepada etika dan norma pengadaan barang/jasa yang berlaku, mengikuti prinsip-prinsip, metode dan proses pengadaan barang dan jasa yang berlaku," katanya. <br /><br />Bupati Mawardi juga mengatakan Perpres nomor 54 tahun 2010 sebagai pengganti Keputusan Presiden Nomor 83 tahun 2003 beserta peraturan perubahan mempunyai latar belakang yakni efisiensi belanja daerah dan persaingan sehat melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah belum sepenuhnya terwujud. <br /><br />Kemudian sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah belum mampu mendorong terjadinya inovasi, tumbuh suburnya ekonomi kreatif serta kemandirian industri strategis. <br /><br />Kepala Inspektorat Kabupaten Kapuas Rianova mengatakan maksud dan tujuan diadakannya sosialisasi tersebut memberikan pengetahuan mengenai aturan, metode dan prosedur pengadaan barang dan jasa yang baru berdasarkan Perpres nomor 54 tahun 2010 dan untuk mempersiapkan aparat Pemerintah Kabupaten Kapuas yang akan bertindak sebagai pembeli atau pengguna barang dan jasa dalam melaksanakan Perpres nomor 54 tahun 2010. <br /><br />Narasumber dalam kegiatan tersebut berasal dari BPKP Provinsi Kalsel yang berlangsung selama satu hari dan diikuti oleh seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas yang didampingi KPA, PPTK, dan Panitia Pengadaan Barang/Jasa di tiap SKPD setempat. <strong>(das/ant)</strong></p>











