Bupati Sekadau Minta SKPD Sunguh-Sunguh Melaksanakan Dengan Hibah Dengan Baik

- Jurnalis

Jumat, 10 Juli 2020 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Sekadau Rupinus hadiri Presentasi Laporan Akhir Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Jalan Sudirman Kecamatan Nanga Mahap dan Jalan SP- 2 Kumpang Ilong

i

Bupati Sekadau Rupinus hadiri Presentasi Laporan Akhir Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Jalan Sudirman Kecamatan Nanga Mahap dan Jalan SP- 2 Kumpang Ilong

SEKADAU, KN – Bupati Sekadau Rupinus hadiri Presentasi Laporan Akhir Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Jalan Sudirman Kecamatan Nanga Mahap dan Jalan SP- 2 Kumpang Ilong Kecamatan Belitang, Kegiatan Rehabilitasi dan Konstruksi Pasca Bencana T.A 2019 Kabupaten Sekadau, di Ruang Rapat BPBD Kabupaten Sekadau, Jumat (10/7).

Bupati Sekadau, Rupinus menuturkan, pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi dan Rekontruksi ini sesuai dengan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang pemanfaatan hibah dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah. Untuk bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang selanjutnya disebut hibah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian.

Dikatakan Bupati, proses mendapatkan dana hibah ini memerlukan waktu yang cukup lama, yaitu dimulai dari usulan yang disampaikan ke BNPB Tahun 2015, kemudian verifikasi usulan yang pada akhir tahun 2017 dan Perjanjian Hibah Daerah (PHD) ditandatangani tanggal 11 Desember 2019 serta dana masuk rekening kas umum daerah tanggal 30 Desember 2019.

“Melalui pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi dan Rekontruksi ini diharapkan konstruksi yang dibangun lebik baik dari konstruksi sebelumnya dan lebih aman terhadap bencana sesuai dengan build back better and safer (membangun kembali menjadi lebih baik dan lebih aman) yang tercantum dalam Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana. Upaya ini dilakukan untuk mengurangi kerugian akibat dari bencana yang terjadi dimasa yang akan datang,” jelas Rupinus.

Orang nomor satu di Bumi Lawang Kuari ini berharap agar SKPD terkait dapat melaksanakan kegiatan hibah ini dengan baik, tepat waktu dan tepat mutu sehingga benar-benar membawa manfaat besar bagi masyarakat terutama yang berada dilokasi rawan bencana.

“Saya minta SKPD terkait dengan sungguh melaksanakan kegiatan hibah ini dengan baik, tepat waktu dan tepat mutu, sehingga memberikan manfaat kepada masyarakat,” harap Rupinus. (HMS/ASM)

Berita Terkait

Jembatan Gantung di Balai Sepuak Dalam Kondisi Memprihatinkan 
BKSN Paroki Santo Petrus dan Paulus Sekadau Resmi Ditutup
Kisruh Pemilihan Anggota Bawaslu Sekadau
PA Fraksi Hanura Terhadap APBD Perubahan Tahun 2023
BKSN Paroki Sekadau Resmi Dibuka
Subarno Hadiri Pembukaan BKSN Tahun 2023
PA Fraksi DPRD Terhadap Raperda Perubahan TA 2023
Abun Tono Hadiri Misa Syukur 25 Tahun imamat

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 17:22 WIB

Jembatan Gantung di Balai Sepuak Dalam Kondisi Memprihatinkan 

Sabtu, 30 September 2023 - 21:52 WIB

BKSN Paroki Santo Petrus dan Paulus Sekadau Resmi Ditutup

Kamis, 28 September 2023 - 18:42 WIB

Kisruh Pemilihan Anggota Bawaslu Sekadau

Rabu, 27 September 2023 - 19:05 WIB

PA Fraksi Hanura Terhadap APBD Perubahan Tahun 2023

Rabu, 27 September 2023 - 18:57 WIB

BKSN Paroki Sekadau Resmi Dibuka

Berita Terbaru