Bupati Sekadau Serahkan Sertifikat Pelatihan Tenaga Trampil Jasa Konstruksi

- Jurnalis

Selasa, 11 Juni 2019 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEKADAU, KN – Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bidang Jasa Konstruksi menyerahkan sertifikat pelatihan tenaga trampil jasa konstruksi administrasi proyek angkatan I dan II di lantai 2 ruang pertemuan Kantor Bupati Sekadau, Selasa (11/6/2019).

Sertifikat diserahkan oleh Bupati Sekadau, Rupinus secara simbolis. Kegiatan dihadiri oleh beberapa kepala SKPD, Asosiasi dan ratusan peserta yang sudah mengikuti pelatihan.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sekadau, Achmad Suryadi mengatakan, sertifikat ini merupakan salah satu syarat dan kewajiban untuk mengikuti pelelangan LPSE suatu proyek konstruksi. Selain itu, juga untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) tentang jasa konstruksi administrasi proyek.

“Tahun ini, pemerintah pusat menargetkan paling tidak 1. 700 sertifikasi, “jelasnya.

Bagi yang sudah mengikuti pelatihan kata dia, minimal bisa memahami mekhanisme proyek. Kami juga akan membantu apabila terjadi kendala dalam proses pengajuan administrasi pembayaran.

Hal lain Achmad meminta kepada para pelaksana konstruksi, pada tahun 2019 ini ia minta semua yang sudah menandatangani kontrak kerjasama supaya wajib mencairkan uang muka 30 persen.

“Terimakasih kepada Bupati dan Wakil Bupati, Sekda Kabupaten Sekadau dan semua pihak yang terlibat atas terlaksanya pelatihan sertifikasi tenaga trampil jasa konstruksi administrasi proyek tahap I dan II ini yang sudah berjalan dengan baik,” ucapnya.

Bupati Sekadau, Rupinus menyambut baik kegiatan pelatihan sertifikasi tenaga trampil jasa konstruksi administrasi proyek tahap I dan II ini.

Sesuai amanat undang-undang jasa konstruksi nomor 2 tahun 2017 pasal 70 mengatur bahwa setiap pekerja konstruksi yang bekerja disektor konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja. Kemudian, dengan diterbitkannya surat edaran menteri PUPR nomor BK. 04.01-Mn/706 perihal percepatan sertifikasi tenaga kerja konstruksi dan pembentukan OPD sub urusan jasa konstruksi serta surat edaran Gubernur Kalimantan Barat nomor 600/0397. 1/PUPR tentang kewajiban pekerja konstruksi bersertifikat di provinsi Kalimantan Barat.

Untuk itu lanjut Bupati, pemerintah Kabupaten Sekadau telah menerbitkan surat edaran Bupati Sekadau nomor 600/327/DPU-PR/JK-1/SE/4/2019 tanggal 15 April 2019 mengenai kewajiban sertifikasi pekerja jasa konstruksi di Kabupaten Sekadau.

“Saya berharap jangan hanya sampai disini saja, bagi yang belum mengikuti pelatihan supaya kedepannya bisa mengikuti karna sebagai salah satu persyaratan,” pesan Bupati.

Bupati Sekadau juga mengucapkan terimakasih kepada pihak dinas PUPR Kabupaten Sekadau telah melaksanakan kegiatan ini, pihak asosiasi, dan para peserta yang telah mengikuti pelatihan ini.

“Dengan harapan, dapat meningkatkan SDM kita tentang mekhanisme jasa konstruksi dan administrasi proyek,” harapnya. (As)

Berita Terkait

Jembatan Gantung di Balai Sepuak Dalam Kondisi Memprihatinkan 
BKSN Paroki Santo Petrus dan Paulus Sekadau Resmi Ditutup
Kisruh Pemilihan Anggota Bawaslu Sekadau
PA Fraksi Hanura Terhadap APBD Perubahan Tahun 2023
BKSN Paroki Sekadau Resmi Dibuka
Subarno Hadiri Pembukaan BKSN Tahun 2023
PA Fraksi DPRD Terhadap Raperda Perubahan TA 2023
Abun Tono Hadiri Misa Syukur 25 Tahun imamat

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 17:22 WIB

Jembatan Gantung di Balai Sepuak Dalam Kondisi Memprihatinkan 

Sabtu, 30 September 2023 - 21:52 WIB

BKSN Paroki Santo Petrus dan Paulus Sekadau Resmi Ditutup

Kamis, 28 September 2023 - 18:42 WIB

Kisruh Pemilihan Anggota Bawaslu Sekadau

Rabu, 27 September 2023 - 19:05 WIB

PA Fraksi Hanura Terhadap APBD Perubahan Tahun 2023

Rabu, 27 September 2023 - 18:57 WIB

BKSN Paroki Sekadau Resmi Dibuka

Berita Terbaru