Bupati : Sikap Saya Tentu Akan Menjalankan Perintah Pusat

oleh
oleh

MELAWI – Sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang Koruptor harus diberhentikan, maka Pemerintah Melawi juga harus melaksanakan hal yang sama, yaknin memberhentikan ASN yang terlibat dalam kasus korupsi dan putusan hukumannya sudah berkekuatan tetap atau inkrah.

Namun Pemerintah Melawi belum memecat ASN yang terlibat kasus korupsi di Kabupaten Melawi, melainkan hanya hanya memberi para koruptor berstatus non job alias pegawai tanpa jabatan. Hal itu dilakukan sambil menunggu keputusan Badan Kepegawaian Negara.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Melawi, Paulus mengatakan, aturan pemecatan terhadap pegawai negeri yang terlibat korupsi sudah berjalan. Namun, ada rencana pemerintah daerah mengajukan uji undang -undang ASN yang mengharuskan aparat negera koruptor dipecat. Mereka meminta ketegasan soal kategori pegawai yang mesti dipecat.

“Pasal ini dipukul rata untuk seluruh pegawai yang terlibat kasus korupsi. Mungkin ada pegawai yang memang terlibat dalam kasus, tapi sebenarnya tidak menikmati. Ini disamakan dengan orang-orang yang punya niat untuk merugikan negara. Maksud kami, mestinya dipilah-pilah. Aparat negara mana saja yang mestinya dipecat. Ini bukan soal melindungi ASN. Tapi hak-hak mereka dihargai,” kata Paulus, belum lama ini.

Terkait proses pemecatan ASN di Kab Melawi, surat pemberitahuan ke Badan Kepegawaian Negara sudah dikirim dan menunggu jawaban. “Sekarang memang masih aktif sebagai pegawai, hanya tanpa job saja. Kalau memang semua harus diberhentikan, kami siap menjalankan,” ujar Paulus.

Sementara itu, Menurut Bupati Melawi, Panji mengatakan, di Melawi tercatat 5 ASN aktif tersangkut kasus korupsi. Namun, proses pemecatan belum dapat dilakukan dengan berbagai alasan.

“Sikap saya tentu akan menjalankan perintah pusat. Soal edaran Mendagri, tentu akan saya laksanakan. Tapi kita sangat hati-hati mencermati aturan yang berkembang,” kata Panji.

Lebih lanjut Panji mengatakan, pihaknya menaati aturan pemecatan dengan catatan tidak ada tebang pilih dalam pelaksanaanya. Pemecatan juga hanya dapat dilakukan jika kasus korupsi yang melibatkan aparatur sipil negara sudah berkekuatan hukum tetap.

“Tapi kalau soal memberikan sanksi, saya sudah berikan sanksi. Sanksi tertinggi yang bisa diberikan pada ASN yang ada di Melawi dengan me-non job kan mereka. Hanya pemecatan yang belum saya lakukan,” katanya.

Panji mengaku sudah mengirimkan surat kepada Badan Kepegawaian Negara untuk meminta penegasan. Bila memang pegawai yang tersangkut korupsi harus dipecat, Panji siap melaksanakan perintah tersebut.

“Hanya catatan kami, jangan hanya berlaku di suatu tempat atau daerah. Semua yang masuk kategori harus diberhentikan. Semua daerah harus melaksanakan. Kalau tidak, ini akan menjadi ketidakadilan,” kata Panji.

Terpisah, Mantan Anggota DPRD Melawi, Ridwan Saidy meminta Pemkab Melawi segera melaksanakan aturan memecat ASN yang terlibat kasus korupsi dan sudah putusan ingkrah. Pemecatan terhadap ASN koruptor yang sudah memiliki putusan hukum tetap, dapat memberikan efek jera.

“Bila ini tidak dilakukan, malah memunculkan kesan Pemda melindungi koruptor. Padahal dalam undang-undang ASN sudah jelas, jika terbukti bersalah dan memiliki putusan hukum tetap harus diberhentikan dengan tidak hormat,” katanya.

Sikap tegas pemerintah pusat menindak para koruptor semestinya diikuti pemerintah daerah. Bila putusan pengadilan menyatakan seseorang bersalah, tentunya itu sudah melalui penyelidikan panjang.
“ASN koruptor ini berperan dalam hal merugikan negara, bukan lagi soal apakah dia menikmati atau tidak,” pungkasnya. (Ed/KN)