Cagah Karhutla, Polsek Sungai Tebelian Gencar Sosialisasi

- Jurnalis

Jumat, 23 April 2021 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINTANG, KN – Dalam upaya mengantisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di ke wilayah Hukum Polsek Sungai Tebelian, Brigadir Amin Rohadi memberikan sosialisasi dan himbauan kepada warga binaannya di Desa Sungai Riam Kijang Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang.

Ia menyampaikan mengenai Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal dan Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat.

Brigadir Amin Rohadi mengatakan, Kegiatan ini rutin kami lakukan ke semua lapisan masyarakat guna memantau dan mecegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan serta memberikan sosialisasi ke masyarakat bahwa karhutla masih menjadi masalah bagi semua kalangan mengingat dampak nya yang merugikan banyak pihak dan menimbulkan penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Akut (Ispa) untuk itu kami mengimbau agar masyarakat tidak membakar lahan dan hutan dengan sembarangan.

Kapolsek Sungai Tebelian, Ipda J. Effendy Kusuma, S.A.P saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa dalam kegiatan rutin Bhabinkamtibmas untuk berpatroli dan menyambangi masyarakat, ada beberapa himbauan pemerintah yang harus disampaikan kepada masyarakat hingga ke pelosok.

“Ada lumayan banyak yang harus kita himbaukan, salah satunya ialah kita harus selalu mengingatkan masyarakat tentang tata cara pembukaan lahan yang terbatas dan terkendali agar wialyah Sungai Tebelian ini aman dari bencana karhutla.

Kita secara aktif menghimbaukan masyarakat agar melaporkan diri ke desa masiang-masing bila akan melakukan proses pembakaran ladang,” terang, Ipda J. Effendy.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Yustinus mengatakan Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Tata Cara  Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat didukung penuh dengan tebritnya Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 103 tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal.

Yustinus menegaskan, kedua aturan tersebut semakin mempertegas bahwa pemerintah sangat melindungi para peladang dan kearifan lokalnya.

“Perbup ini juga sudah didukung oleh Pemprov Kalbar yang mana sudah ada Peraturan Gubernur Kalimantan Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal yang sudah di teken Gubernur Kalimantan Barat pada 16 Juli 2020 yang lalu,” ujar Yustinus. (*)

Berita Terkait

Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000
Mulai 1 Desember 2025, Warga Sintang Wajib Bawa Tas Belanja Sendiri
Dinas Perindagkop dan UKM Sintang Dorong Pengurus Koperasi Merah Putih Kelola Usaha dengan Manajemen Modern
Hadapi Musim La Nina, Kepala BPBD Sintang Minta Kades Proaktif Melaporkan kondisi Terkini
Kepala Desa Batu Netak Soroti Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo
Jelang Natal dan Tahun Baru, Kades Batu Netak Harapkan Pemkab Sintang Gelar Operasi Pasar Hingga ke Desa
Kepala Desa Sungai Sintang Soroti Kondisi Jalan di Wilayah Hulu yang Masih Memprihatinkan
Warga Desa Batu Netak Harapkan Pembangunan Jembatan Rangka Baja di Sungai Inggar

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:32 WIB

Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000

Senin, 17 November 2025 - 13:43 WIB

Mulai 1 Desember 2025, Warga Sintang Wajib Bawa Tas Belanja Sendiri

Kamis, 13 November 2025 - 19:15 WIB

Dinas Perindagkop dan UKM Sintang Dorong Pengurus Koperasi Merah Putih Kelola Usaha dengan Manajemen Modern

Jumat, 7 November 2025 - 17:08 WIB

Hadapi Musim La Nina, Kepala BPBD Sintang Minta Kades Proaktif Melaporkan kondisi Terkini

Selasa, 4 November 2025 - 14:53 WIB

Kepala Desa Batu Netak Soroti Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo

Berita Terbaru