Camat Serawai Panggil Warga Atas Permintaan Lisan Perusahaan, Bukan Instruksi Bupati: Masyarakat Pertanyakan Kepedulian Pemkab Sintang

- Jurnalis

Selasa, 11 November 2025 - 13:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINTANG, KN —Surat panggilan mediasi yang dikeluarkan oleh Camat Serawai, Albertus Nopeka Kusnadi, SE pada 11 November 2025, memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat Desa Talian Sahabung.

Pasalnya, mediasi yang dijadwalkan oleh Camat Serawai pada Kamis, 13 November 2025, ternyata tidak dihadiri oleh Camat sendiri maupun perwakilan manajemen tertinggi perusahaan.

Informasi ini terungkap dari pesan WhatsApp staf camat bernama bapak Akuan kepada perwakilan warga, yang menyampaikan bahwa:

“Pak GM (General Manager) tidak mungkin hadir karena sudah ada humas dan staf yang mewakili.

Pak Camat juga tidak bisa hadir karena beliau sedang di Sintang.

Terkait surat itu terserah dari pihak ibu mau hadir atau tidak, tidak masalah. Yang penting bagi kami sudah berupaya.”

Pesan ini kemudian menjadi sorotan publik karena memperlihatkan minimnya keseriusan pihak kecamatan dalam menindaklanjuti laporan resmi masyarakat yang sebelumnya telah dikirim langsung kepada Bupati Sintang.

Melihat Surat bernomor 300.1.1 / 149 / TRANTIB / 2025 diterbitkan bukan atas instruksi resmi dari Bupati Sintang, melainkan hanya berdasarkan permintaan lisan dari Manager Humas PT Sumber Hasil Prima (SHP).

Isi surat itu secara eksplisit menyebutkan bahwa pemanggilan dilakukan “menindaklanjuti permintaan lisan dari Manager Humas PT SHP terkait pemagaran jalan yang saudara-saudara lakukan di area perkebunan sawit PT SHP Divisi III SRE Desa Talian Sahabung.”

Surat tersebut memanggil empat pihak — Z. Kuling, Hartono, Paulus Trading, dan Takong — untuk hadir dalam mediasi pada Kamis, 13 November 2025 di Kantor Camat Serawai.

Langkah ini memicu reaksi dari masyarakat, terutama karena sebelumnya warga telah lebih dulu menyurati Bupati Sintang secara resmi pada 23 Oktober 2025, meminta agar pemerintah kabupaten turun tangan membantu penyelesaian sengketa lahan antara warga dan PT SHP.

Masyarakat Pertanyakan: Mengapa Perintah dari Bupati Tak Pernah Keluar?

Menurut keterangan salah satu warga pelapor, Zulkarnaen Kuling, tindakan Camat Serawai yang memanggil para pihak atas dasar permintaan lisan perusahaan menunjukkan adanya keberpihakan administratif dan minimnya kepedulian pemerintah daerah terhadap keluhan rakyat kecil.

“Kami sudah resmi menyurati Bupati, lengkap dengan bukti dan kronologi. Tapi sampai sekarang tidak ada respon. Malah yang bertindak justru camat atas permintaan lisan Humas perusahaan. Ini sangat janggal,” ujar Zulkarnaen saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan, masyarakat tidak menolak mediasi, namun mempertanyakan independensi pemerintah kecamatan yang seharusnya bertindak berdasarkan arahan dari kabupaten, bukan tekanan dari perusahaan.

“Kami siap datang kalau mediasi ini resmi difasilitasi pemerintah, bukan karena permintaan sepihak. Kami ini warga Kabupaten Sintang, bukan bawahan perusahaan,” tambahnya.

Surat Resmi ke Bupati Tak Ditindaklanjuti

Sebelumnya, Zulkarnaen Kuling telah mengirim Surat Pengaduan Resmi kepada Bupati Sintang, yang menyoroti penggunaan lahan miliknya oleh PT SHP seluas ±1.950 meter persegi tanpa ganti rugi sejak tahun 2013.

Surat itu juga ditembuskan ke Camat Serawai, Kepala Desa Talian Sahabung, dan LBH Rantai Keadilan Indonesia.

Namun hingga kini, tidak ada tanggapan resmi atau surat tindak lanjut dari pihak Pemkab Sintang, meskipun laporan tersebut berkaitan dengan potensi pelanggaran hak masyarakat atas tanah dan tanggung jawab sosial perusahaan.

“Ini bukan sekadar konflik pribadi, tapi masalah tanggung jawab pemerintah terhadap masyarakatnya. Kalau laporan warga diabaikan, lalu kepada siapa rakyat harus mengadu?” ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Talian Sahabung.

Advokat dari Kantor Hukum AMFM harap Pemkab Sintang Jangan Biarkan Birokrasi Melayani Perusahaan

Kami menilai langkah Camat Serawai ini menimbulkan persepsi buruk terhadap netralitas birokrasi.

Menurutnya, pemerintah kecamatan seharusnya bertindak berdasarkan surat resmi dari atasan atau instruksi Bupati, bukan atas dasar komunikasi informal dari pihak korporasi.

“Ketika birokrasi bertindak karena tekanan perusahaan, bukan karena mandat rakyat atau perintah kepala daerah, itu menandakan ada masalah dalam tata kelola pemerintahan daerah,” ujar analis kebijakan publik lokal.

Ia menambahkan, Bupati Sintang wajib turun tangan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

“Negara tidak boleh diam melihat rakyatnya berhadapan dengan perusahaan besar. Pemerintah daerah punya kewajiban moral dan hukum untuk melindungi warga,” ujarnya.

Harapan Warga: Bupati Harus Hadir, Jangan Hanya Mendengar dari Jarak Jauh

Warga berharap Bupati Sintang tidak hanya memantau dari jauh, tetapi turun langsung ke lapangan melihat kondisi masyarakat di Desa Talian Sahabung.

Warga menilai bahwa penyelesaian masalah ini harus datang dari pimpinan tertinggi di daerah, bukan sekadar dari rapat kecamatan yang didorong oleh perusahaan.

“Kami percaya Bupati bisa jadi penengah yang adil. Tapi kami butuh tindakan nyata, bukan janji,” tutup Zulkarnaen.

ihak Kecamatan diberikan kesempatan yang sama untuk melakukan klarifikasi di media ini.

Berita Terkait

Ketum Sabang Merah Borneo, Petrus, Pimpin Rombongan Hadiri Undangan SMB Sibu Serawak dalam Majilis Rahmah di Malaysia
Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000
GKII Gracia Sintang Turut Meriahkan Karnaval Natal 2025
Umat Kristen di Kabupaten Sintang Gelar Karnaval Mobil Hias Sambut Natal 2025
Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny Lepas Peserta Karnaval Natal 2025
Pemkab Sintang Tegaskan Penghentian Plastik Sekali Pakai Mulai 1 Desember 2025
Kapolres Sintang Peringati HUT Korpri ke-54 Bersama ASN Polres Sintang
Kapolres Sintang Tinjau Langsung Pergeseran 25 Ton Jagung Petani Binaan ke Bulog Sintang

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:08 WIB

Ketum Sabang Merah Borneo, Petrus, Pimpin Rombongan Hadiri Undangan SMB Sibu Serawak dalam Majilis Rahmah di Malaysia

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:32 WIB

Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000

Selasa, 2 Desember 2025 - 17:32 WIB

GKII Gracia Sintang Turut Meriahkan Karnaval Natal 2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:33 WIB

Umat Kristen di Kabupaten Sintang Gelar Karnaval Mobil Hias Sambut Natal 2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 16:17 WIB

Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny Lepas Peserta Karnaval Natal 2025

Berita Terbaru