SINTANG, KN – Dalam semangat menjaga kelestarian lingkungan dan melestarikan warisan budaya masyarakat adat, Camat Ketungau Hulu, Ramdi Nahum, bersama pihak perusahaan sawit PT. Mitra Nusa Sejahtera (MNS), bagian dari DSN Group, secara resmi mendeklarasikan komitmen bersama untuk perlindungan dan penyelamatan Hutan Masyarakat di wilayah Desa Suak Medang, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Sabtu 21 Juni 2025.
Deklarasi ini menjadi tonggak penting dalam upaya pelestarian hutan adat yang selama ini menjadi sumber kehidupan, identitas budaya, serta sistem ekologis penting bagi masyarakat Dayak di wilayah perbatasan Kalimantan Barat tersebut.
“Hutan adat bukan sekadar kawasan hijau, melainkan bagian dari kehidupan masyarakat adat yang tidak bisa dipisahkan dari nilai-nilai budaya, spiritualitas, dan keberlangsungan hidup mereka,” ujar Camat Ramdi Nahum saat di konfirmasi via WhatsApp.
Ia menegaskan bahwa menjaga hutan adat adalah bagian dari menjaga keseimbangan alam dan melindungi hak-hak masyarakat adat.
Pihak PT. MNS, dalam kesempatan yang sama, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif ini dan berkomitmen untuk tidak melakukan ekspansi ke wilayah hutan adat yang telah ditetapkan bersama. Perusahaan juga akan mendukung program pelestarian melalui kegiatan edukasi lingkungan dan restorasi ekosistem.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh tokoh adat, perwakilan masyarakat, serta lembaga pemerhati lingkungan. Dalam deklarasi tersebut, para pihak menandatangani nota kesepahaman perlindungan hutan adat dan menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam menjaga lingkungan.
Dengan deklarasi ini, diharapkan model kerja sama yang inklusif dan berkelanjutan ini dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam pengelolaan sumber daya alam yang adil dan berwawasan lingkungan.














