Dewan Dukung Penerimaan Peserta Didik Baru Dengan Sistem Zonasi

- Jurnalis

Jumat, 24 Juni 2022 - 22:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Senen Maryono

i

Senen Maryono

SINTANG, KN – Wakil Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, H Senen Maryono mendukung adanya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)  tahun Ajaran 2022/2023,  dengan sistem zonasi.

Sejumlah sekolah yang ada di Kabupaten Sintang masih menerapkan zonasi bagi peserta didik. Adanya penerapan dari Pemerintah Pusat untuk sistem zonasi, juga diberlakukan di Kabupaten Sintang.

Hal itupun mendapat dukungan Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Sintang, Drs H.Senen Maryono, Ia mengungkapkan penerapan sistem zonasi saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih diberlakukan oleh pemerintah.

“Intinya jangan sampai ada anak yang tinggal di sekitar lingkungan sekolah tersebut namun malah tidak bisa mengenyam pendidikan disana, justru harus pergi jauh pula untuk belajar,” kata H Senen Maryono , Jum’at (24/6/2022).

Senen Maryono mengatakan adanya pemberlakukan sistem zonasi adalah bentuk responsive terhadap masyarakat di sekitar lingkungan sekolah, karena pada dasarnya meningkatkan mutu Pendidikan suatu sekolah tersebut , karena adanya keterlibatan masyarakat di sekitarnya.

“Namun bukan berarti peserta didik dari tempat lain tidak boleh mengenyam pendidikan di sekolah tersebut. Kan ada jatah untuk jalur prestasi atau dari jalur bantuan maupun beberapa pertimbangan lainnya yang bisa disertakan,” jelasnya.

Ditegaskan H.Senen Maryono, penerapan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ini sebagai upaya untuk menjamin pemerataan mutu pendidikan yang ada di Indonesia termasuk di Kabupaten Sintang.

“Tapi ingat, ada persentasenya jadi tidak semua peserta didik di lingkungan sekitar diterima karena harus berbagi dengan jatah yang lain dan pastinya disesuaikan dengan kapasitas bangunan,” bebernya.

Ditambah Senen Maryono, penetapan wilayah zonasi dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal seperti data sebaran sekolah, data sebaran domisili Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dan kapasitas daya tampung sekolah tersebut. (Rli)

Berita Terkait

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030
Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54
Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang
Ketua Komisi C DPRD Sintang Ajak Generasi Muda Mencintai Alam sebagai Rumah Kedua Kita
Ketua DPRD Sintang Tegaskan Prioritas Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur di Tengah Pemotongan Dana Pusat
Ketua DPRD Sintang Tegaskan Pemotongan Dana Transfer Pusat Tak Pengaruhi Gaji Pegawai
Ketua DPRD Sintang Apresiasi Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Pengesahan APBD 2026
Laporan Badan Anggaran Berisi Rangkuman Hasil Evaluasi dan  Rekomendasi

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:16 WIB

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030

Senin, 1 Desember 2025 - 19:26 WIB

Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54

Senin, 1 Desember 2025 - 08:39 WIB

Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang

Jumat, 28 November 2025 - 20:24 WIB

Ketua Komisi C DPRD Sintang Ajak Generasi Muda Mencintai Alam sebagai Rumah Kedua Kita

Jumat, 28 November 2025 - 20:04 WIB

Ketua DPRD Sintang Tegaskan Prioritas Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur di Tengah Pemotongan Dana Pusat

Berita Terbaru