Dewan Mendorong BPJS Cabang Sintang Untuk Memperluas Sosialisasi

- Jurnalis

Minggu, 4 September 2022 - 22:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toni

i

Toni

SINTANG—Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang, Toni mengapresiasi kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan BP yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

Menurut Toni, kebijakan ini dinilai tepat. Sebab, sebagian besar peserta BPJS yang telat bayar atau menunggak biasa takut dengan denda.

“Tentu ini program yang baik. Kami mengapresiasi kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Jika kebijakan BPJS tunggakan peserta bisa dicicil bagi yang nunggak, ini tentu hal baik. Masyarakat kita biasanya takut menggunakan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)-nya lagi ketika sudah menunggak dan mereka takut membayar karena takut banyak denda,” ujar Toni.

Toni mendorong BPJS Cabang Sintang untuk memperluas sosialisasi program ini, supaya peserta BPJS dapat mengetahui manfaatnya. “Kita tahu, BPJS sangat membantu masyarakat. Sosialisasi paling utama agar masyarakat tahu apa saja yang harus dilakukan agar kembali dapat menggunakan kartu BPJSnya, ” jelasnya.
BPJS Kesehatan Cabang Sintang membawahi 5 Kabupaten yakni Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang, Melawi, Sekadau dan Sanggau.

Jumlah tunggakan terbanyak dikantongi Kabupaten Sintang yakni sekitar Rp 32 miliar. Kemudian Kabupaten Sanggau sekitar Rp30 miliar, Kapuas Hulu 24 miliar, Kabupaten Melawi Rp17 miliar, dan Kabupaten Sekadau sekitar Rp 13 miliar. Jika ditotal, tunggakan mencapai Rp 132 miliar.

Selain tele collecting, BPJS punya program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) bagi peserta mandiri yang menunggak khususnya bagi peserta yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan. Program tersebut memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan BP yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap. (*)

Berita Terkait

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030
Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54
Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang
Ketua Komisi C DPRD Sintang Ajak Generasi Muda Mencintai Alam sebagai Rumah Kedua Kita
Ketua DPRD Sintang Tegaskan Prioritas Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur di Tengah Pemotongan Dana Pusat
Ketua DPRD Sintang Tegaskan Pemotongan Dana Transfer Pusat Tak Pengaruhi Gaji Pegawai
Ketua DPRD Sintang Apresiasi Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Pengesahan APBD 2026
Laporan Badan Anggaran Berisi Rangkuman Hasil Evaluasi dan  Rekomendasi

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:16 WIB

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030

Senin, 1 Desember 2025 - 19:26 WIB

Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54

Senin, 1 Desember 2025 - 08:39 WIB

Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang

Jumat, 28 November 2025 - 20:24 WIB

Ketua Komisi C DPRD Sintang Ajak Generasi Muda Mencintai Alam sebagai Rumah Kedua Kita

Jumat, 28 November 2025 - 20:04 WIB

Ketua DPRD Sintang Tegaskan Prioritas Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur di Tengah Pemotongan Dana Pusat

Berita Terbaru