Dewan Sayangkan Pihak PT. SMM Dua Kali di Undang Tidak Hadir

- Jurnalis

Senin, 2 Juni 2025 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MUARA TEWEH, KN – Sehubungan telah dilaksanakan 2 kali RDP, yaitu pada tanggal 21 Februari 2025 dan pada hari ini tanggal 2 juni 2025 dan Pihak PT. SMM tidak pernah hadir.

Patih Herman AB, Anggota DPRD kabupaten Barito Utara sangat menyayangkan hari ini kedua kalinya PT.SMM tidak hadir pada undangan kami dalam rangka Rapat Dengar Pendapat terkait permasalahan Lahan Masyarakat Desa Lemo I atas nama Bapak H. Almiyani Balang tanpa Alasan yang jelas,” ungkapnya kepada Awak Media.

Ia mengungkapkan Bahwa PT.SMM tidak menghargai lembaga Negara seperti DPRD,
Kami selaku DPRD Barut yang mana mewakili suara Masyarakat Meminta kepada Pihak Perusahaan PT. SMM agar segera melakukan Penyelesaian Pembayaran Lahan kepada warga. “Ketidak hadiran PT. SMM di RDP ini kami menganggap Bahwa Pihak Perusahaan mengakui Lahan tersebut,” tegasnya.

Patih Mengungkapkan Walaupun dulu perna masuk dalam Persidangan Pengadilan Negeri Muara Teweh itu Bukan Amar Putusan, Melainkan DO. Kalo itu ada Amar Putusan itu bisa di lakukan Banding atau Kasasi, karena ini tidak ada itikat Baik dari Pihak perusahaan.

“Kami selaku lembaga Pemerintah bersama pemerintah Daerah Membuat kesimpulan agar memberikan tenggang Waktu dua Bulan Untuk Melakukan Penyelesaian. Apabila tidak di indahkan Oleh Pihak Perusahaan Maka akan kami Melanjutkan sampai DPR-RI karna hanya DPR-RI yang bisa menyambung tangan kami untuk Kementerian ESDM,” ujarnya lagi.

Hal senada juga di ungkapkan Politisi Partai PDI-P Taufik Nugraha Bahwa Rapat RDP dengan Pihak Masyarakat dan Perusahaan ini sepertinya tidak di Hargai Oleh PT. SMM.

“Bahkan Undangan dari DPRD saja Mereka tidak datang ini untuk yang kedua kalinya kita Undang,” ungkap Taufik, Artinya Perusahaan ini memang tidak ingin mencari penyelesaian itu yang berlandaskan Musyawarah atau duduk bersama.

“Saya minta kepada pimpinan agar di buatkan kesimpulan yang sekiranya bisa melindungi dan membela hak – hak Masyarakat kita yang hari ini tidak mendapatkan haknya secara Benar,” katanya.

H. Almiyani Balang warga Desa Lemo I pemilik lahan tersebut ketika di Wawancarai Media ini, mengatakan Sangat kecewa kepada pihak Perusahaan PT.SMM karna sudah dua kali di minta untuk RDP tidak Hadir.

“Sampai kapan pun saya tidak perna mundur atas lahan saya yang sudah di Garap PT.SMM.Ungkapnya kepada media ini,” terangnya.

Perlu di ketahui Rapat RDP hari ini di pimpin Oleh ketua wakil II Hj.Henny Rosgiaty Rusli dihadiri oleh 7 anggota DPRD Barut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan sekda Gazali Montallatua, Camat Teweh Tengah Jati Prayogo serta Masyarakat Pemilik Lahan.

Dari hasil kesimpulan Rapat sesuai dengan Peraturan dan perundang – Undangan yang berlaku, DPRD Barito Utara dan Pemerintah Daerah Meminta agar Pihak PT.SMM segera Melakukan Pembayaran kepada pemilik lahan an.H.Almiyani Balang dalam waktu 2 bulan sejak hari ini. Apabila Permasalahan ini tidak diselesaikan maka DPRD Barito Utara akan menjadwalkan ke DPR-RI. (Ramli)

Berita Terkait

IWO Kalteng Apresiasi Kegiatan Silahturahmi dan Joging yang di Gelar Oleh Gubernur Kalteng
Anggota DPRD Barito Utara Apresiasi Polres Barut Ungkap Kasus Penembakan
Kasus Penembakan Senjata api rakitan Domduman Ilegal, di Area Crusher PT Sukma Surya 234, Tersangka Diancam Hukuman Mati
Wawali Kota Tarakan Hadiri Peringatan Hari Desa Nasional di Alun-alun Desa Pulau Sapi
Ukir Prestasi Nasional, Pemdes Paal Adakan Tasyukuran
Kasus Dugaan Pembunuhan di Barito Utara, Polisi Amankan Terduga Pelaku
Rapimda I TBBR Barito Utara Resmi Digelar, Bupati Dorong Ormas Semakin Solid dan Bermartabat

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 16:44 WIB

IWO Kalteng Apresiasi Kegiatan Silahturahmi dan Joging yang di Gelar Oleh Gubernur Kalteng

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:14 WIB

Anggota DPRD Barito Utara Apresiasi Polres Barut Ungkap Kasus Penembakan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 08:27 WIB

Kasus Penembakan Senjata api rakitan Domduman Ilegal, di Area Crusher PT Sukma Surya 234, Tersangka Diancam Hukuman Mati

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:33 WIB

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:27 WIB

Wawali Kota Tarakan Hadiri Peringatan Hari Desa Nasional di Alun-alun Desa Pulau Sapi

Berita Terbaru