Dewan Sayangkan PT KBP Tidak Hadir Saat Audensi Dengan Perwakilan Masyarakat Desa Kumpang Ilong

- Jurnalis

Senin, 14 Februari 2022 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Sekadau, Liri Muri

i

Anggota DPRD Sekadau, Liri Muri

SEKADAU, KN – Anggota DPRD Kabupaten Sekadau, Liri Muri, menyayangkan pihak perusahaan PT KBP tidak hadir dalam audensi antara perwakilan masyarakat Desa Kumpang Ilong, DPRD Sekadau, Pemkab Sekadau dan BPN Kabupaten Sekadau yang dilaksanakan hari ini, Senin (14/2/2022).

“Pihak perusahan seharusnya hadir, karena ini rapat penting dan sudah di jadwalkan dan kita sebagai wakil rakyat sangat menyayangkan pihak PT. KBP yang tidak hadir dalam audensi ini” kata Liri Muri pada media ini.

“Masalah ini harus kita kawal sampai mereka mau hadir, karena ini bukan masalah baru tapi masalah lama yang memang harus diselesaikan berkaitan dengan hak-hak masyarakat,” tegas Liri.

Liri Muri mengharapkan masalah tersebut harus diselesaikan dengan baik oleh pihak-pihak terkait seperti BPN dan Tim Pembina Pembangunan Perkebunan Kabupaten (TP3K) itu harus turun ke lapangan dan harus tuntas terkait dengan urusan HGU ini. Apalagi masalah HGU ini sudah terkesan cukup.

“Oleh sebab itu perusahaan harus keluarkan fasilitas umum seperti sekolah dan tanah masyarakat dari HGU, sehingga sekolah dan rumah/tanah masyarakat dapat di sertifikatkan,” pungkasnya.

Sementara itu, pada hari ini Senin (14/2/2022) Puluhan perwakilan masyarakat Desa Kumpang Ilong, Kecamatan Belitang Hulu, Audiensi dengan pihak DPRD Kabupaten Sekadau, terkait tanah, bangunan/rumah tempat tinggal masyarakat dan fasilitas umum di daerah mereka masuk Hak Guna Usaha (HGU) PT. Kalimantan Bina Permai (KBP).

Adiensi tersebut bertempat di ruang rapat lintas Komisi DPRD Kabupaten Sekadau, Senin (14/2/22).

Kedatangan perwakilan masyarakat Desa Kumpang Ilong ini meminta agar pihak perusahaan dalam hal ini PT. KBP mengeluarkan hak-hak mereka seperti tanah, rumah tempat tinggal dan fasilitas umum dikeluarkan dari HGU perusahan, sehinga fasilitas umum, rumah tempat tinggal dapat di sertifikatkan. (Vi/D2)

Berita Terkait

Jembatan Gantung di Balai Sepuak Dalam Kondisi Memprihatinkan 
BKSN Paroki Santo Petrus dan Paulus Sekadau Resmi Ditutup
Kisruh Pemilihan Anggota Bawaslu Sekadau
PA Fraksi Hanura Terhadap APBD Perubahan Tahun 2023
BKSN Paroki Sekadau Resmi Dibuka
Subarno Hadiri Pembukaan BKSN Tahun 2023
PA Fraksi DPRD Terhadap Raperda Perubahan TA 2023
Abun Tono Hadiri Misa Syukur 25 Tahun imamat

Berita Terkait

Sabtu, 13 September 2025 - 17:22 WIB

Jembatan Gantung di Balai Sepuak Dalam Kondisi Memprihatinkan 

Sabtu, 30 September 2023 - 21:52 WIB

BKSN Paroki Santo Petrus dan Paulus Sekadau Resmi Ditutup

Kamis, 28 September 2023 - 18:42 WIB

Kisruh Pemilihan Anggota Bawaslu Sekadau

Rabu, 27 September 2023 - 19:05 WIB

PA Fraksi Hanura Terhadap APBD Perubahan Tahun 2023

Rabu, 27 September 2023 - 18:57 WIB

BKSN Paroki Sekadau Resmi Dibuka

Berita Terbaru