SEKADAU, KN – Anggota DPRD Kabupaten Sekadau, Liri Muri, menyayangkan pihak perusahaan PT KBP tidak hadir dalam audensi antara perwakilan masyarakat Desa Kumpang Ilong, DPRD Sekadau, Pemkab Sekadau dan BPN Kabupaten Sekadau yang dilaksanakan hari ini, Senin (14/2/2022).
“Pihak perusahan seharusnya hadir, karena ini rapat penting dan sudah di jadwalkan dan kita sebagai wakil rakyat sangat menyayangkan pihak PT. KBP yang tidak hadir dalam audensi ini” kata Liri Muri pada media ini.
“Masalah ini harus kita kawal sampai mereka mau hadir, karena ini bukan masalah baru tapi masalah lama yang memang harus diselesaikan berkaitan dengan hak-hak masyarakat,” tegas Liri.
Liri Muri mengharapkan masalah tersebut harus diselesaikan dengan baik oleh pihak-pihak terkait seperti BPN dan Tim Pembina Pembangunan Perkebunan Kabupaten (TP3K) itu harus turun ke lapangan dan harus tuntas terkait dengan urusan HGU ini. Apalagi masalah HGU ini sudah terkesan cukup.
“Oleh sebab itu perusahaan harus keluarkan fasilitas umum seperti sekolah dan tanah masyarakat dari HGU, sehingga sekolah dan rumah/tanah masyarakat dapat di sertifikatkan,” pungkasnya.
Sementara itu, pada hari ini Senin (14/2/2022) Puluhan perwakilan masyarakat Desa Kumpang Ilong, Kecamatan Belitang Hulu, Audiensi dengan pihak DPRD Kabupaten Sekadau, terkait tanah, bangunan/rumah tempat tinggal masyarakat dan fasilitas umum di daerah mereka masuk Hak Guna Usaha (HGU) PT. Kalimantan Bina Permai (KBP).
Adiensi tersebut bertempat di ruang rapat lintas Komisi DPRD Kabupaten Sekadau, Senin (14/2/22).
Kedatangan perwakilan masyarakat Desa Kumpang Ilong ini meminta agar pihak perusahaan dalam hal ini PT. KBP mengeluarkan hak-hak mereka seperti tanah, rumah tempat tinggal dan fasilitas umum dikeluarkan dari HGU perusahan, sehinga fasilitas umum, rumah tempat tinggal dapat di sertifikatkan. (Vi/D2)














