SINTANG, KN – Seorang pria asal Kabupaten Kapuas Hulu berinisial MZ harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Pasalnya pria tersebut kedapatan melakukan tindak pidana pencurian di SDN 3 Sintang.
Kapolres Sintang, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo mengatakan bahwa dari tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit laptop dan 1 (satu) unit proyektor inventaris SDN 3 Sintang.
“Atas kejadian ini pihak sekolah mengalami kerugian senilai Rp. 12.650.000,- (dua belas juta enam ratus ribu rupiah),” kata Kapolres Sintang.
Berdasarkan penjelasan Kapolres, tersangka melancarkan aksinya dengan cara mencongkel papan lantai sekolah dari kolong ruang guru.
“Saksi mendapati aksi pencurian ini ketika hendak membersihkan ruangan, saat itu ia menyadari terdapat papan lantai yang sudah terbuka atau rusak dimana ia melihat laptop dan proyektor di dalam lemari sudah hilang,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sintang, IPTU Wendi Sulistiono mengatakan bahwa barang bukti seperti laptop sempat digadaikan oleh tersangka.
“Laptop sempat digadai ke pegadaian swasta dan ada bukti serah terimanya. Kalau untuk proyektor tidak, barangnya masih sama dia,” ucapnya.
IPTU Wendi mengungkapkan bahwa uang hasil dari digadainya laptop tersebut sudah dikirimkan kepada istrinya yang tinggal di Kapuas Hulu.
“Laptop digadai sekitar 1 juta. Uang hasil gadai sudah dikirim ke istrinya untuk keperluan sehari hari dan bayar hutang,” pungkasnya.
Akibat dari perbuatannya ini, tersangka MZ akan disangkakan pasal Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP Sub Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 ayat ( 1 ) ke – 5 KUHP sub Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian.














