SINTANG, KN – Tujuh orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) terlantar saat ini dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sudiyanto Sintang, setelah dua lainnya meninggal dunia. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sintang, Ulidal Muchtar, menjelaskan bahwa para ODGJ ini awalnya berjumlah sembilan orang, namun kini tinggal tujuh yang masih menjalani perawatan. Mereka terlantar karena keluarga mereka menolak untuk menerima mereka kembali setelah perawatan di RSJ.
Meskipun perawatan para ODGJ dibiayai oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan, tanggung jawab pengelolaannya berada di bawah Dinas Sosial Kabupaten Sintang. Situasi ini menyoroti tantangan dalam penanganan ODGJ di daerah, khususnya terkait penolakan keluarga untuk menerima kembali anggota keluarga mereka yang telah pulih. Sebelum RSJ Sudiyanto beroperasi, ODGJ dari Sintang dirujuk ke RSJ Provinsi di Singkawang. Setelah menjalani perawatan selama 4-6 bulan dan dinyatakan sembuh, mereka dipulangkan. Namun, ketidaksediaan keluarga untuk menerima mereka kembali menjadi penyebab utama masalah ini.
Ketiadaan fasilitas penunjang seperti rumah singgah khusus ODGJ di Sintang semakin memperumit permasalahan. Ulidal menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan rumah singgah sebenarnya adalah panti sosial. Namun, pembangunan dan pengelolaan panti sosial seperti panti jompo, panti ODGJ, dan panti anak yatim piatu berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, bukan kabupaten. Meskipun Kabupaten Sintang sangat membutuhkan fasilitas tersebut, pengembangannya bergantung pada inisiatif dan anggaran pemerintah provinsi. Pemerintah provinsi biasanya membangun Unit Pelaksana Teknis (UPT) di kabupaten, tetapi tetap berada di bawah kendali provinsi.
Ulidal berharap pemerintah provinsi memberikan perhatian lebih besar terhadap kebutuhan warga yang rentan, khususnya ODGJ, dengan menyediakan fasilitas yang memadai di Kabupaten Sintang. Ketiadaan fasilitas ini menciptakan siklus yang menyedihkan, di mana ODGJ yang telah sembuh kembali terlantar karena penolakan keluarga dan minimnya dukungan sosial. Hal ini menekankan perlunya kolaborasi yang lebih erat antara pemerintah kabupaten dan provinsi untuk memastikan terpenuhinya hak-hak dasar dan kesejahteraan para ODGJ di Kabupaten Sintang. Perlu adanya solusi jangka panjang yang komprehensif, termasuk program edukasi masyarakat untuk mengurangi stigma terhadap ODGJ dan mendorong penerimaan keluarga. Selain itu, perlu pula peningkatan kapasitas layanan kesehatan jiwa di tingkat kabupaten agar perawatan dan pemulihan dapat dilakukan secara lebih efektif dan berkelanjutan.














