Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah mengimbau perusahaan menyampaikan laporan ke pihaknya bila ada lowongan pekerjaan di daerah itu. <p style="text-align: justify;">Kepala Dinsosnakertrans Barsel, Drs Erik Kusdaryanto, M. Si, di Buntok, Rabu mengatakan hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) No.4 Tahun 1980 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan.<br /><br />"Dalam pasal 2 Keppres No.4 Tahun 1980 tersebut menjelaskan bahwa setiap perusahaan wajib melaporkan secara tertulis ke instansi terkait apabila ada lowongan pekerjaan," ucapnya.<br /><br />Menurut dia, dalam laporan tersebut seperti mengenai berapa jumlah tenaga kerja, jenis pekerjaan beserta dengan persyaratan – persyaratan lainnya yang memang diperlukan.<br /><br />Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi Keppres No.4 Tahun 1980 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan tersebut kesetiap perusahaan diwilayah setempat.<br /><br />"Hingga kini ada beberapa perusahaan saja yang melaporkan apabila ada lowongan pekerjaan, sedangkan sebagian perusahaan lainnya masih belum," ungkap Erik.<br /><br />Dia meminta perusahaan yang belum melaporkan terkait informasi lowongan pekerjaan agar dapat melaporkannya ke Dinsosnakertrans Barsel.<br /><br />"Hal ini dimaksudkan untuk penyebaran informasi, dan sekaligus mempermudah bagi pencari kerja di daerah tersebut," jelasnya.<br /><br />Selain itu Erik Kusdaryanto juga mengharapkan kepada pihak perusahaan agar dalam perekrutan tenaga kerja dapat bekerjasama dengan Dinsosnakertrans Barsel.<br /><br />"Karena kita telah melakukan pelatihan-pelatihan kepada warga sehingga bila perusahaan memerlukan tenaga kerja pada bidang tertentu, sudah kita persiapkan dan mereka yang mengikuti pelatihan tersebut sudah mendapat sertifikat," kata dia. (das/ant)</p>