Dinsosnakertrans Barsel Imbau Perusahaan Laporkan Lowongan Kerja

oleh
oleh

Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah mengimbau perusahaan menyampaikan laporan ke pihaknya bila ada lowongan pekerjaan di daerah itu. <p style="text-align: justify;">Kepala Dinsosnakertrans Barsel, Drs Erik Kusdaryanto, M. Si, di Buntok, Rabu mengatakan hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) No.4 Tahun 1980 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan.<br /><br />"Dalam pasal 2 Keppres No.4 Tahun 1980 tersebut menjelaskan bahwa setiap perusahaan wajib melaporkan secara tertulis ke instansi terkait apabila ada lowongan pekerjaan," ucapnya.<br /><br />Menurut dia, dalam laporan tersebut seperti mengenai berapa jumlah tenaga kerja, jenis pekerjaan beserta dengan persyaratan – persyaratan lainnya yang memang diperlukan.<br /><br />Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi Keppres No.4 Tahun 1980 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan tersebut kesetiap perusahaan diwilayah setempat.<br /><br />"Hingga kini ada beberapa perusahaan saja yang melaporkan apabila ada lowongan pekerjaan, sedangkan sebagian perusahaan lainnya masih belum," ungkap Erik.<br /><br />Dia meminta perusahaan yang belum melaporkan terkait informasi lowongan pekerjaan agar dapat melaporkannya ke Dinsosnakertrans Barsel.<br /><br />"Hal ini dimaksudkan untuk penyebaran informasi, dan sekaligus mempermudah bagi pencari kerja di daerah tersebut," jelasnya.<br /><br />Selain itu Erik Kusdaryanto juga mengharapkan kepada pihak perusahaan agar dalam perekrutan tenaga kerja dapat bekerjasama dengan Dinsosnakertrans Barsel.<br /><br />"Karena kita telah melakukan pelatihan-pelatihan kepada warga sehingga bila perusahaan memerlukan tenaga kerja pada bidang tertentu, sudah kita persiapkan dan mereka yang mengikuti pelatihan tersebut sudah mendapat sertifikat," kata dia. (das/ant)</p>