MUARA TEWEH, KN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perusahan yang bergerak di bidang Pertambangan Batu Bara di wilayah Desa Sikui Kecamatan Teweh Baru PT. Barito Bangun Nusantara (BBN) dan PT. Batara Perkasa Bertempat di ruang sidang DPRD setempat, Kamis 22/01/2026,(Kalteng)
Rapat dengar pendapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, SP, MM, didampingi Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, H. Benny Siswanto, S.Sos, dihadiri 13 orang anggota DPRD, dan 24 orang Eksekutif serta undangan terkait lainnya.
Kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) tersebut, DPRD Kabupaten Barito Utara meminta kepada pihak perusahaan PT. Barito Bangun Nusantara (BBN) dan PT. Batara Perkasa yang mengunakan jalan Kabupaten Barito Utara yaitu Km. 30 untuk tidak mengunakan jalan tersebut sebelum ada jaminan dan peningkatan kualitas jalan (cor beton) yang sering di lintas warga Masyarakat mau ke Kota, orang orang dua Kecamatan Teweh Timur, Kecamatan Gunung Purei, yang mau ke Kabupaten Barito Utara, kota Muara Teweh, dan ke Provinsi Kalimantan Tengah Kota Palangka Raya (Kalteng) dan Provinsi Kalimantan Selatan kota Banjarmasin (Kalsel)
Dan selanjutnya, pihak perusahaan harus memperhatikan kesehatan masyarakat, seperti Debu Jalan dan penyiraman Jalan Aspal, yang berada diperlintasan jalan angkutan Hauling batu bara termasuk Jalan Umum Kabupaten, dan Jalan Nasional (Balai) Jalan Negara, yang terdampak bila saat kemarau Debu bukan main, bila musim Ujan Aspal bejek atau lumpur dan licin bagi penguna motor ruda dua, Barito Utara.
(Ramli)















