DPRD Provinsi Kalbar Sosialisasi Perda 2018

- Jurnalis

Jumat, 5 Juli 2019 - 16:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEKADAU, KN – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat sosialisasikan peraturan daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat tahun 2018, bertempat di Aula lantai 2 Kantor Bupati Sekadau, Jumat (5/7/2019).

Tim sosialisasi DPRD Provinsi Kalimantan yang hadir yakni, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, M. Kebing L, Antonius Situmorang, Simon Petrus, Maskendari, Safarudin, Martinus Sudarno, Hendri Makaluasc dan Nehemia.

Kegiatan sosialisasi Perda ini dibuka dan ditutup oleh Wakil Bupati Sekadau, Aloysius. Hadir dalam kegiatan ini, Sekda Kabupaten Sekadau, Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, sejumlah SKPD dilingkungan pemkab sekadau dan Forkopimda.

Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Barat, M. Kebing L mengucapkan, terimakasih kepada pemerintah Kabupaten Sekadau atas terlaksananya kegiatan ini.

“Ada 11 (sebelas) Perda yang di sosialisasikan. Sosialisasi Perda ini juga dibagi menjadi 2 tim, yakni di Kabupaten Sekadau dan Singkawang,” ujarnya.

Wakil Bupati Sekadau, Aloysius sekaligus membuka kegiatan, pemerintah Kabupaten Sekadau menyambut baik kedatangan tim Bapemperda DPRD Provinsi Kalbar.

Tujuan dari sosialisasi Perda tersebut kata Aloy, agar masyarakat mengetahui dan memahami serta melaksanakan produk hukum daerah yang baru atau bahkan yang telah dibuat dan diundangkan untuk kemudian diterapkan. Sehingga masyarakat dapat memahami hak dan kewajiban terhadap Perda tersebut.

“Produk hukum daerah merupakan salah satu pedoman bagi penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Dengan demikian, diharapkan akan terwujud pemerintahan yang baik dan mempunyai kepastian hukum serta meminimalisir terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang,” ujarnya.

Aloy menjelaskan, dalam membentuk peraturan daerah tentunya diperlukan kajian, waktu dan juga biaya yang tidak sedikit. Untuk itu, kata dia, hendaknya setiap produk hukum darah yang dilahirkan pada implementasinya benar-benar objektif.

“Sehingga dalam dilaksanakan dengan baik dan bermanfaat bagi masyarakat Kalbar pada umumnya dan Sekadau pada khususnya,” ucapnya.

Anton Situmorang, ketua Bapemperda DPRD Provinsi Kalimantan Barat mengatakan, ada 11 (sebelas) Perda yang akan di sosialisasikan. Tujuan dilakukannya sosialisasi Perda ini untuk menyampaikan Perda 2018 dan sebagian Perda 2019.

“Kita berharap daerah bisa memberikan masukan terkait Perda yang perlu disampaikan,” ujarnya. (As)

Berita Terkait

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030
Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000
Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54
Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang
Ketua Komisi C DPRD Sintang Ajak Generasi Muda Mencintai Alam sebagai Rumah Kedua Kita
Ketua DPRD Sintang Tegaskan Prioritas Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur di Tengah Pemotongan Dana Pusat
Ketua DPRD Sintang Tegaskan Pemotongan Dana Transfer Pusat Tak Pengaruhi Gaji Pegawai
Ketua DPRD Sintang Apresiasi Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Pengesahan APBD 2026

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:16 WIB

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:32 WIB

Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000

Senin, 1 Desember 2025 - 19:26 WIB

Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54

Senin, 1 Desember 2025 - 08:39 WIB

Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang

Jumat, 28 November 2025 - 20:24 WIB

Ketua Komisi C DPRD Sintang Ajak Generasi Muda Mencintai Alam sebagai Rumah Kedua Kita

Berita Terbaru