DPRD Sekadau Paripurna Bahas Dua Raperda Inisiatif DPRD

- Jurnalis

Senin, 15 Juni 2020 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEKADAU, KN – DPRD Kabupaten Sekadau gelar Rapat Paripurna penyampaian nota pengantar dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Sekadau dan sekaligus penyerahan Raperda kepada Bupati Sekadau. Rapat bertempat dilaksanakan di Ruang Rapat Gabungan DPRD Sekadau, Senin (15/6/2020).

Dua Raperda tersebut adalah, Pencegahan dan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dan Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.

Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendi didampingi Wakil Ketua Handi dan Zainal dan Bupati Sekadau diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), H. Zakaria Umar dan Sekretaris DPRD, Sapto Utomo.

Ketua Bapem Perda, Subandrio saat membacakan nota pengantar 2 Perda inisiatif tersebut mengatakan, terhadap Raperda tentang pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan dimaksudkan untuk mengidentifikasi mengenai sumber-sumber atau penyebab terjadinya Karhutla.

Dalam mengidentifikasi terjadinya Karhutla harus dapat dibedakan antara Karhutla yang sengaja untuk membuka lahan perkebunan tanpa izin atau hanya sekedar kegiatan rutin masyarakat yang merupakan lahan dan mengolahnya menjadi lahan pertanian.

Terkait dengan Raperda pelestarian dan pengelolaan cagar budaya, Subandrio mengatakan, cagar budaya memiliki sifat baku, unik, langka.

Oleh karena itu untuk menjaga cagar budaya dari ancaman pembangunan fisik baik di wilayah perkotaan pedesaan maupun yang berada dilingkungan air, diperlukan pengaturan untuk menjamin eksistensinya.

“Harus diakui masih banyak kelemahan dalam pendataan benda dan bangunan yang diduga cagar budaya. Belum adanya petugas yang benar-benar memahami masalah benda cagar budaya, sehingga baru batas pendataan awal. Hingga saat ini petunjuk resmi terkait dengan benda atau bangunan yang dapat dimasukkan sebagai cagar budaya masih sangat minim diperoleh oleh pemerintah daerah,” jelas Subandrio.

Selain itu, pihak pemerintah daerah juga terkendala jika benda atau bangunan yang diduga cagar budaya, cagar budaya tersebut milik peribadi, masih banyak cagar budaya di Kabupaten Sekadau yang belum terdaftar, padahal semestinya semua cagar budaya yang ada harus terdaftar dan mendapat perawatan dari pemerintah.

Subandrio menerangkan, maksud di bentuknya Raperda ini juga sebagai perangkat hukum untuk menjadi rujukan bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam pelestarian cagar budaya.

“Tujuan dibentuknya Raperda ini adalah untuk memberikan pedoman bagi pengguna dalam melaksanakan kegiatan tertentu termasuk kegiatan termasuk kegiatan pelestarian cagar budaya,” pungkasnya. (Asm)

Berita Terkait

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030
Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000
Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54
Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang
Ketua Komisi C DPRD Sintang Ajak Generasi Muda Mencintai Alam sebagai Rumah Kedua Kita
Ketua DPRD Sintang Tegaskan Prioritas Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur di Tengah Pemotongan Dana Pusat
Ketua DPRD Sintang Tegaskan Pemotongan Dana Transfer Pusat Tak Pengaruhi Gaji Pegawai
Ketua DPRD Sintang Apresiasi Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Pengesahan APBD 2026

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:16 WIB

Yohanes Rumpak Pimpin Lemkari Sintang Hingga 2030

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:32 WIB

Harga Gas LPG 3 Kg di Perbatasan Tembus Rp 70.000

Senin, 1 Desember 2025 - 19:26 WIB

Anggota DPRD Sintang Senen Maryono Ajak Korpri Terus Tingkatkan Profesionalisme di HUT ke-54

Senin, 1 Desember 2025 - 08:39 WIB

Senen Maryono Apresiasi Suksesnya Pelaksanaan Raimuna Wilayah Kalbar di Sintang

Jumat, 28 November 2025 - 20:24 WIB

Ketua Komisi C DPRD Sintang Ajak Generasi Muda Mencintai Alam sebagai Rumah Kedua Kita

Berita Terbaru